Ditreskrimsus Tetapkan Kasi Lala KSOP Tarakan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

benuanta.co.id, TARAKAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara resmi menetapkan Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Kelas III Tarakan sebagai tersangka. Oknum pegawai KSOP tersebut berinisial IS yang terseret atas kasus dugaan korupsi pemerasan atau gratifikasi.

“Pada hari Rabu, pukul 18.00 sampai dengan selesai, telah dilakukan gelar perkara tersangka terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy Kurniawan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tilang 30 Kendaraan, Sasar Knalpot Brong dan Balap Liar

Penetapan tersangka ini pihaknya lakukan karena telah melihat beberapa keterangan saksi hingga barang bukti.

“IS selaku Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut dari saksi menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Selasa, 8 November 2022 sore pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor KSOP Kelas III Tarakan. Gerak cepat dari pihak kepolisian ini dilakukan lantaran adanya laporan dari pihak pengusaha angkutan laut yang menyebut ada oknum meresahkan melakukan pemerasan atau pungli.

Baca Juga :  HPN 2026 di Kaltara: Perkuat Sinergi Pers, Pemerintah, dan Masyarakat untuk Daerah Maju dan Berkelanjutan

Saat OTT terdapat 3 orang yang diperiksa salah satunya IS yang kini naik status menjadi tersangka, sedangkan dua oknum pegawai lainnya yang berstatus sebagai saksi SF dan TW diketahui sudah dipulangkan.(*)

Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *