benuanta.co.id, TARAKAN – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota telah ditetapkan.
Namun menurut Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Herry Fitrian Armandita mengatakan, untuk materi proses rekrutmen masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).
“Masih kerangkanya saja, belum fix, belum pasti. Kita menunggu petunjuk teknisnya, biasanya PKPU itu keluar, habis itu keluarlah sebuah petunjuk teknis yang akan mengatur proses rekrutmen badan Adhoc,” ucapnya Selasa (8/11/2022).
Setelah petunjuk teknis (Juknis) telah ditetapkan menurutnya KPU Tarakan bakal mengetahui kapan tanggal pembukaan rekrutmen anggota badan Adhoc.
“Tapi tahapannya jelas, ada pengumuman pendaftaran 3 hari biasanya, kemudian ada penerimaan berkas 7 hari, kemudian pengumuman lolos berkas, lalu tes tertulis, pengumuman hasil tes tertulis, langsung tes wawancara kemudian pengumuman tes wawancara kemudian pelantikan itu kita masih tunggu juknis-nya,” bebernya.
Kemudian sembari menunggu tahapan Juknis, Herry mengatakan bagi masyarakat Tarakan ingin mendaftar dipersilakan untuk mengisi formulir online yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Tapi setidaknya bagi masyarakat yang ingin mendaftar sembari menunggu tahapan Juknis itu keluar silakan mendaftar ke akun siakba dulu,” tuturnya.
Setelah mendaftar di akun SIAKBA, Herry mengimbau para calon anggota KPU harap menunggu pengumuman pada laman tersebut.
“Makanya sering login aja di akun SIAKBA. Silakan di akun siakba.kpu.go.id mulai hari ini besok,” bebernya.
Adapun saran Herry bagi para pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Daftarlah pada hari pertama jangan daftar di hari terakhir itu biasanya terjadi overload, kalau bisa daftar hari pertama kan sudah tahu persyaratannya di awal surat kesehatan, ijazah legalisir dan pada saat pengumuman 3 hari sudah disiapkan ketika hari pertama bisa langsung upload dokumen yang dibutuhkan,” ucapnya.
“Kemudian operator akan memverifikasi datanya apakah data sudah lengkap atau tidak kalau belum lengkap disuruh memperbaiki,” tambahnya.
Sebab pihaknya mengungkapkan selama ini KPU Tarakan jika menemukan data peserta belum lengkap mendaftar pada hari terakhir ditunggu hingga pukul 00.00.
“Maka dipastikan peserta pengumpul berkas gugur. Jadi diharapkan daftar pada hari pertama tapi kita tunggu juknis,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata Herry untuk warga Kota Tarakan ingin daftar anggota Badan Adhoc harus status Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak aktif pada partai politik (Parpol).
“Seluruh warga indonesia, minimal 17 tahun sampai 55 tahun atau sudah pernah menikah atau sudah menikah kemudian dia sehat jasmani rohani untuk PPK dan PPS. Jadi nanti setelah tahapan Coklit di mulai itu kita akan rekrutmen lagi untuk Badan Adhoc, nanti dekat hari H 2 bulan sebelum pemilihan akan dibentuk panitia KPPS,” ujarnya.
Sebagai informasi, Herry menyebutkan untuk PPS dan PPK ada 4 Kecamatan.
“1 PPK itu ada 5 anggotanya jadi ada 20 kalau untuk PPS ada 3 anggotanya jumlah kelurahan di Tarakan ada 20 berarti ada 60 total ada 80 semua yang akan kita rekrutmen untuk tahun ini,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli







