JPU Pertimbangkan Vonis 13 Tahun Penjara Terdakwa AS

benuanta.co.id, TARAKAN – Vonis terhadap terdakwa laka laut yang saat divonis dengan pasal primer 338 pembunuhan dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pasal ini disangkakan berdasarkan melihat seluruh fakta persidangan.

“Baik keterangan saksi, ahli, barang bukti, surat dan keterangan terdakwa sendiri maka kami berkesimpulan tuntutan kami itu pasal 338. Itu berdasarkan keterangan ahli dari teori-teori yang ada,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidum, Andi Aulia Rahman, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Dalam vonis ini dikatakannya, majelis hakim mengambil alih sebagian tuntutan yang dilayangkan JPU kepada terdakwa AS. Adapun JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan dengan pertimbangan-pertimbangannya menjadi 13 tahun kurungan badan.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim, dan terhadap putusan hakim ke terdakwa ini kami (JPU) ada waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut atau banding,” sebutnya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga menanti dari penasihat hukum terdakwa terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini.  Terkait keterlibatan HSB, ia menuturkan konteksnya berbeda, maka harus dipisahkan terlebih pasal yang diberikan adalah pasal pembunuhan.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Itu di pra penuntutan kami sudah ada petunjuknya terkait pihak-pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya 3 korban ini, karena perkaranya berbeda, satunya yang melakukan dan satunya yang diduga menyembunyikan,” lanjutnya.

Kasus ini dikatakan Andi Aulia sudah terang benderang. Ia mengembalikan lagi kasus ini ke penyidik dengan dasar putusan majelis hakim dan juga petunjuk JPU sebelumnya.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Kemarin kami sudah koordinasi dengan penyidik terkait putusannya terdakwa juga, nantikan kami menerima putusan lengkapnya, apakah nanti dari penyidik ada langkah lagi pasca putusan AS ini,” katanya.

Untuk diketahui, terdapat pula sidang perdata yang diajukan oleh salah satu keluarga korban. Adapun tergugatnya ialah salah satunya pihak kepolisian yang saat ini tengah dalam agenda mediasi. Pihaknya pun masih menunggu hasil tersebut dalam kurun waktu 1 bulan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *