Gelapkan Solar di Pertashop, Karyawati Dilaporkan Majikan ke Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berulangkali gelapkan Solar, WI (22), Karyawati pertashop CV. Tirta Dimitry ini diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah dilaporkan majikannya.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan aksi yang dilakukan WI warga Jalan Cik Ditiro RT 17 Nunukan Timur ini, terendus setelah sering didapati selisih pembukuan yang dilakukan oleh pelaku atas penjualan solar dexlite di pertashop milik korban RO (42) yang beralamatkan di jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan.

“Korban ini mulai merasa curiga selama ini menduga pelaku WI yang merupakan karyawan pertashop miliknya telah menggelapkan solar dexlite miliknya,” ujar Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Selasa (8/11/2022).

Merasa ada yang tidak beres, lalu pada Senin (7/11/2022) melakukan audit penjualan selama seminggu sebelumnya, hasilnya didapati dari selisih penjualan solar dexlite kurang lebih 200 hingga 300 liter solar.

Baca Juga :  301 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Saat ditanyai, awalnya pelaku tidak mengakui adanya selisih tersebut dengan alasan ia sudah tidak masuk kerja selama 3 hari karena sakit. Namun, kunci dispenser pertashop di pegang oleh WI.

Lantaran WI tidak kooperatif saat ditanyai korban, dan bahkan kejadian seperti ini bukan baru kali pertama terjadi, sehingga korban melaporkan pelaku ke Polsek Nunukan pada Rabu, (7/11/2022).

Sony menyampaikan, menindaklanjuti laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan lalu melakukan penyelidikan dengan mencari saksi yang mengetahui perbuatan pelaku.

Dari keterangan saksi, menerangkan bahwa pelaku diduga telah menjual solar dexlite kepada seseorang pada Sabtu (5/11/2022) lalu pada malam hari ketika pertashop dalam keadaan sudah tutup sekira pukul 20.00 Wita.

Penjualan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan tidak menyampaikan kepada korban selaku bosnya. Yang mana niat pelaku yakni uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Terima Pemulangan Ratusan WNI dari Tawau Malaysia

“Sementara itu, orang yang diduga membeli solar dexlite tersebut, saat kita mintai keterangan, ia membenarkan kejadian tersebut bahwa pelaku ini menjual solar kepadanya,” ungkapnya.

Saat saksi dan pelaku dihadapkan bersamaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa pada Minggu terakhir bulan Oktober 2022 pelaku juga telah menggelapkan solar dexlite korban sebanyak 90 liter senilai Rp. 1.700.000 dan pada pada Sabtu (5/11/2022) pelaku menggelapkan lagi solar dexlite sebanyak 191 liter senilai Rp. 3.470.000.

“Keterangan pelaku tersebut, lalu kita cocok kan ulang lagi dengan catatan penjualan dan ternyata benar selisihnya,” jelasnya.

Sony juga mengungkapkan, pada bulan Oktober 2022 lalu, sebelumnya pelaku juga diduga telah menggelapkan uang setoran pertashop senilai Rp. 20 juta dengan dalih pelaku bahwa uang tersebut hilang.

Baca Juga :  Tim Patroli Polres Nunukan Bubarkan Aksi Balap Lari di Jalan Antasari

Namun, faktanya keterangan pelaku janggal dan diduga kuat uang dimaksud di gelapkan oleh pelaku dengan petunjuk adanya barang barang baru seperti Handphone yang baru dibeli oleh pelaku.

“Sudah pernah kejadian juga, pelaku ini gelapkan uang setoran puluhan juta bulan Oktober lalu,” ucapnya.

Namun korban saat itu tidak melaporkannya, korban mengambil inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pelaku mengganti uang tersebut dengan cara potong gaji, hingga akhirnya pelaku melakukan lagi aksinya hingga di laporkan oleh korban.

“Saat ini pelaku sudah mengakui semua perbuatannya dan sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 374 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *