benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial RM (38) menyerahkan diri ke Satrol Lantamal XIII Tarakan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tarakan. RM menyadari kesalahannya setelah melakukan penganiayaan ke korban berinisial AM menggunakan sebilah parang.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan menjelaskan kejadian ini terjadi pada Kamis, 3 November 2022 pukul 18.15 Wita. Saat itu RM sedang lewat di depan rumah korban, namun korban melakukan teguran dengan kata-kata makian.
“Sehingga memicu emosi pelaku dan pelaku melakukan penimpasan menggunakan benda tajam yaitu sebilah parang dengan panjang kurang lebih 60 centimeter,” jelasnya, Selasa (8/11/2022).
Saat itu, RM langsung menghantamkan benda tajam tersebut ke kepala korban sehingga menyebabkan telinga korban hampir putus bersimbah darah dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh RT setempat. Farhan menguraikan, motif pelaku melakukan penganiayaan dengan penimpasan ini dikarenakan sakit hati karena hinaan dan umpatan dari korban.
“Jadi pas itu terakhir langsung ambil parang dan dihantamkan ke kepala korban, itu parang milik tetangganya dia ambil saja begitu, sebenarnya dia spontan cari apa saja yang bisa dipakai pukul korban,” bebernya.
Usai kejadian, RM langsung mendatangi Mako Satrol Lantamal XIII Sebengkok untuk menyerahkan diri. Ia datang dengan membawa sebilah parang, setelahnya anggota Satrol Lantamal langsung membawa RM ke Polres Tarakan.
“Kami langsung periksa lebih lanjut terkait tindak pidana, dan pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tarakan,” katanya.
Perwira balok satu itu mengungkapkan keduanya sudah sering cek cok beradu mulut karena korban yang sering melakukan bullyan terhadap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, pelaku sering mendapatkan makian dari korban dengan kata-kata yang tidak pantas.
“Selama ini korban sudah sabar, pengakuan RM itu di sore hari itu korban sempat mengancam pakai tombak, tapi pelaku putar balik begitu malam hari setelah mandi lewat depan rumah korban, dikatain lagi,” ucapnya.
Saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Atas kejadian ini ia disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







