benuanta.co.id, NUNUKAN – Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Nunukan kembali mengamankan seorang yang diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitulu mengatakan kembali diamankannya WNA tersebut merupakan upaya pengawasan di pintu-pintu masuk dan pintu keberangkatan yang berada di Pulau Nunukan untuk mengantisipasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) secara unprosedural di wilayah hukum Indonesia, jelang arus Mudik menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mendatang.
“WNA asal Malaysia berhasil kita amankan setelah kita melakukan pemantauan pemeriksaan identitas para penumpang kapal KM Queen Soya yang akan berangkat dari Nunukan menuju Pare – Pare,” kata Washington kepada benuanta.co.id, Senin, (7/11/2022)
Diungkapkannya, saat melakukan pemeriksaan identitas penumpang, petugas menemukan Kad Vaksin Malaysia yang dibawa oleh salah satu calon penumpang, dengan Identitas Jawan bin Jupin yang beralamat di Sabah, Malaysia.
Namun, saat dokumen yang dibawanya di periksa, yang bersangkutan menunjukkan paspor Indonesia dengan nama Budi bin Bunga yang masa berlakunya telah habis sejak 2017 lalu.
Washington menyampaikan, setelah diinterogasi, WNA tersebut mengaku masuk ke Nunukan melalui jalur ilegal Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah pada, Sabtu (5/11/2022) lalu bersama istri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua orang anaknya.
“Istrinya WNI asal Kabupaten Tana Toraja, Sulsel dan dua anaknya kita temukan juga Kad Kanak-Kanak Malaysia,” ujarnya.
Selain membawa keluarganya, WNA dimaksud juga mengaku membawa serta adik kandung dari istrinya yakni bernama Ezy.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, petugas kembali menemukan Kad Vaksin Malaysia atas nama Rodian yang sebelumnya ia mengaku berkewarganegaraan Indonesia.
Washington menambahkan, seluruh orang yang diduga WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
dan dilakukan penahanan di Ruang Detensi Imigrasi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saat ini semuanya sudah kita amankan di ruang Detensi dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli