Puluhan CPMI Ilegal yang Diamankan di Nunukan Diserahkan ke BP3MI Kaltara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jawa Timur yang dimanakan Unit Reskrim Polsek Nunukan pada Sabtu (7/11/2022) lalu,  kini telah berada di rumah ramah Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan.

Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan puluhan CPMI tersebut telah diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan ke pihaknya.

“Saat ini mereka kita tempatkan di rumah ramah BP3MI, sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk memenuhi keterangan-keterangan yang diperlukan oleh tim penyidik dari Kepolisian,” ujar Kombes Pol F Jaya Ginting, kepada benuanta.co.id, Senin (7/11/2022)

Baca Juga :  Konsulat RI-Tawau Fasilitasi Dokumen Paspor bagi 870 PMI di Malaysia

Gunting mengatakan pihaknya juga melakukan interview kepada para CPMI sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada puluhan CPMI asal Pulau Jawa tersebut terkait prosedural menjadi CPMI yang legal.

Dikatannya, perlu adanya sinergitas dari semua pihak untuk bisa mencegah adanya CPMI ilegal, terutama dari daerah asal CPMI untuk bisa memberikan arahan dan edukasi sehingga para CPMI bisa memahami prosedur menjadi PMI legal.

“Kita berikan edukasi kepada mereka, dan jika mereka nantinya memang memilih untuk menjadi CPMI maka kita akan bantu mereka sesuai dengan prosedural yang resmi,” ungkapnya.

Adapun total CPMI yang yang berhasil digagalkan tersebut terdiri dari 20 orang laki-laki dewasa dengan rincian berasal dari Kabupaten Gresik sebanyak 16 orang yakni AB (40), AH (26), M (40), HA (39), AC (36), MI (24), AZ (21), MS (21), MO (21), SH (23), MQ (22), MB (22), ML (24), MF (18), SO (42).

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Produksi Pertanian Wabup Hermanus Serahkan 14 Unit Alsintan

Berasal dari Kabupaten Bojonegoro 3 orang yakni WA (22), BI (22), EL (28) dan berasal dari Kabupaten Lamongan satu orang yakni AL (39).

“Semuanya ini laki-laki, karena mereka direkrut oleh pelaku MU untuk bekerja sebagai buruh bangunan dengan gaji RM 65 per hari atau kurang lebih Rp. 221.000 di Sandakan, Malaysia,” katanya.

Baca Juga :  Masuk ke Malaysia lewat Jalur Ilegal, 217 PMI Dideportasi

Diutarakannya, jika nantinya tim penyidik sudah tidak memerlukan lagi keterangan dari CPMI tersebut maka pihaknya akan memberikan pilihan kepada CPMI tersebut, jika ingin bekerja maka pihaknya akan membantu melalui prosedur yang resmi dan jika ada yang memilih untuk dipulangkan maka nantinya BP3MI akan memulangkan ke daerah asal mereka.

“Kalau mereka ingin bekerja kita akan bantu sehingga mereka bisa menjadi CPMI yang legal, tapi kalau mereka memilih untuk pulang maka kita akan pulangkan ke daerah asal mereka,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *