benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Tarakan masih berupaya menetapkan Upah Minim Kota (UMK) Tarakan yang baru pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sejahtera bersama para pekerja.
“Ya kita masih menunggu penetapan juga dari provinsi. Baru kita lakukan rapat selanjutnya dengan Dewan Pengupahan Kota atau Depeko,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Tarakan Agus Sutanto, Senin (7/11/2022).
Rencana pada minggu ketiga bulan November ini pihaknya akan rapat bersama Depeko membahas besaran UMK Kota Tarakan 2023.
“Mungkin di antara tanggal 20 sampai 22 November kita akan rapat kembali bersama Depeko membahas terkait penetapan besaran UMK Tarakan. Tapi Itukan baru kita usulkan ke gubernur kan, yang menetapkan pak Gubernur. Ya kita harapkan sebelum 30 November sudah ada penetapan dari provinsi tentang UMK Kota Tarakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus Sutanto mengaku sudah melakukan rapat perdana bersama Depeko pekan lalu.
“Kita kemarin baru rapat dengan Depeko terkait pembahasan tatib, kemarin sudah disepakati oleh seluruh anggota baik dari Serikat Buruh, Serikat Pekerja, kemudian dari pengusaha diwakili Apindo, kemudian dari perguruan tinggi ada, juga dari BPS dari pemerintah ada dan dari Naker,” ungkapnya.
Kemudian perihal point penting tatib rapat dengan tim Depeko pekan lalu secara teknis, pihaknya menyerahkan kepada kepala bidang (Kabid) Disnaker Tarakan.
“Untuk secara teknis bisa tanyakan ke Kabid saja,” jelasnya.
Bahkan, kata Agus Sutanto sebelum rapat lanjutan bersama Depeko masih menunggu rilis Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita mau rapat masih menunggu rilis dari BPS, sampai sekarang rilis dari BPS belum ada karena itu acuan kita. Kemudian setelah ada rilis dari BPS nanti Depeko provinsi rapat untuk menetapkan UMP Provinsi,” bebernya.
Sementara itu menyikapi pemberitaan nasional tentang tuntutan buruh agar kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen karena efek nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Agus Sutanto menyebut belum tahu permasalahan tersebut.
“Saya belum mendengar. Kan itu sudah ada diatur, sesuai dengan PP 36 tentang dewan pengupahan kita masih mengacu pada peraturan tersebut, belum ada perubahan. Kalau ada perubahan saya belum terima ini,” jelasnya.
Tetapi menurutnya potensi upah minimum bisa naik dapat terjadi, karena efek nilai inflasi dan biaya hidup.
“Nantikan tergantung itu, kalau naik kemungkinan ada cuma besarannya belum tahu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa







