benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Dijelaskan Kabid Lalu Lintas Dinas Pehubungan Nunukan, Mahyudin terlaksananya kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan informasi tentang penyelenggarakan ijin angkutan dalam trayek kepada masyarakat. Proses dan prosedur pengurusan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri nomor 15 tahun 2019.
“Izin trayek dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, tetapi persyaratan administrasi teknis tetap dilakukan oleh Dinas Perhubungan,” kata Mahyudin.
Jika melihat kendaraan yang digunakan angkutan orang di wilayah Sebatik lebih didominasi plat hitam, atau menggunakan mobil pribadi, karena wilayah ini belum ada taksi atau angkutan umum seperti di Kota Nunukan yang menggunakan plat warna kuning.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha UPT PKB Kabupaten Nunukan, Joni mengatakan kendaraan di wilayah Sebatik rata-rata kendaraan yang beroperasi platnya berwarna hitam atau pribadi.
Sesuai dengan regulasi bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan izin angkutan orang dalam trayek harus plat kuning. Namun dirinya memberikan solusi jika kendaraan plat hitam maka opsi dapat menggunakan ijin angkutan sesuai PM nomor 117 tahun 2018. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra







