Setelah 4 Pimpinan DPRD Sulsel, KPK Kembali Periksa 9 Kontraktor

benuanta.co.id, SULSEL – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa sembilan kontraktor sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengondisian Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas PUTR Sulsel Tahun Anggaran 2020.

Sembilan Kontraktor itu diantaranya, Yusuf Rombe Pasarrin, Agustinus Isak Indan, Ahmad Rauf Gani, Agung Dwi Setyawan Ifrayim, Haeruddin, Faisal Rahim, Khaidyr T, Samsuddin Yusuf dan Yuli Silalong.

Selain sembilan Kontraktor, tim penyidik KPK juga mengambil keterangan dua orang saksi yang berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni, Lina Dwi Astuti PNS di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Andi Amalia PNS di Inspektorat Provinsi Sulsel.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Edy Rahmat selaku Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

“Para saksi tersebut diperiksa oleh Tim Penyidik KPK untuk tersangka Edy Rahmat. Mereka diperiksa di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel (Jumat, 4 November 2022), ” ucap Ali Fikri melalui keterangannya dikutip, Minggu (6/11).

Sebelumnya KPK telah menggeledah kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (2/11), dan menyita sejumlah dokumen keuangan Pemprov Sulsel. Sehari kemudian, KPK memeriksa maraton dua pimpinan DPRD Sulsel, yakni Wakil Ketua II Darmawangsyah Muin dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua IV Muzayyin Arif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

Selain kedua Wakil Ketua DPRD Sulsel tersebut, Tim Penyidik KPK juga memeriksa pihak kontraktor yakni Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng serta Kasbi Suriansyah.

Tak hanya itu, sejumlah Pegawai Negara Sipil (PNS) dan pensiunan lingkup Sulsel yakni Winarti, Darusman Idham, Ayub Ali, Dr. Fitri Zainuddin, Julita Rendi dan M. Gilang Permata juga menjalani pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang berlangsung di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel, Kamis (3/11).

Diketahui, sebelumnya Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Andi Ina Kartika Sari bersama Wakil Ketua III DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 22 Oktober lalu.

Dalam kasus dugaan suap pengondisian Laporan Keuangan BPK, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat yang berperan
sebagai pemberi suap.

Kemudian tersangka yang berperan penerima suap, antaranya Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Subauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Sulsel Andy Sonny (AS). Kemudian Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.

Selanjutnya Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Sulsel/staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.

Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak lanjut fakta sidang perkara korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, akhir Februari 2021 lalu. Kala itu Nurdin Abdullah di OTT KPK bersama Edy Rahmat.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Adapun fakta sidang yang mencuat di perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah pada 2021 lalu. Edy Rahmat secara terang benderang membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK sebesar Rp2,8 miliar.

Uang itu dikumpulkan dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan Laporan Keuangan BPK terhadap sejumlah pekerjaan proyek. Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah Edy Rahmat.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun sebelumnya mendorong Tim Penyidik KPK meminta pertanggungjawaban hukum kepada para kontraktor yang disebut-sebut memfasilitasi uang guna memuluskan aksi dugaan penyuapan terhadap 4 oknum auditor BPK yang kini telah berstatus tersangka.

Di mana kata Kadir, dalam persidangan perkara suap yang menjerat Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah terungkap peran para kontraktor yang seharusnya ikut dibawa dalam penyidikan kasus yang ada.

Diantaranya, ada beberapa nama kontraktor ternama yang disebut-sebut ikut menyetorkan sejumlah uang kepada Edy Rahmat, selanjutnya uang tersebut diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar dengan tujuan untuk mengamankan jika nantinya ada temuan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel terkhusus Dinas PUTR Sulsel.

Dari keterangan Edy Rahmat di persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar 2021 lalu, dia menceritakan awal dirinya terjaring OTT oleh KPK. Di mana KPK menangkapnya saat ia berada di rumahnya serta turut mengamankan uang dalam koper senilai Rp2 miliar dan Rp500 juta dalam tas ransel yang melekat pada Edy.

Baca Juga :  Wanita di Selumit Pantai Diamankan Polisi Beserta 50 Bungkus Sabu, Pacarnya Berhasil Kabur

Selain itu, Edy juga mengaku, dari tangannya uang sebesar Rp300 juta lebih juga turut disita oleh KPK. Uang Rp300 juta lebih itu merupakan fee 10 persen dari total dana Rp3 miliar lebih yang Edy terima dari sejumlah kontraktor ternama di Sulsel masing-masing Jhon Tidore, Petrus, H. Momo, Andi Kemal, Yusuf Rombe, Robert, Hendrik, Lukito, Tyo, Rudi Moha dan Karaeng Konde.

Uang yang diterima Edy dari Jhon Tidore senilai Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, H. Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta, Robert Rp58 juta, Hendrik Rp397 juta, lukito Rp24 juta, Rudi Moha Rp800 juta, Tyo kontraktor selayar CV Jampea serta ada juga dari Karaeng Konde kontraktor asal Kabupaten Bantaeng. Di mana total pemberian dari kontraktor yang diterima Edy tersebut senilai Rp3,241 miliar.

Adapun dari total uang yang dikumpulkan Edy itu, kemudian diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar sebesar Rp2,817 miliar dan sisanya sebesar Rp324 juta diambil oleh Edy.

“Ini fakta persidangan yang semestinya menjadi tanggung jawab hukum KPK,” tegas Kadir.(*)

Reporter: Akbar

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *