PTSP Tegaskan Pengurusan Izin Usaha Libatkan OPD Terkait, Paling Banyak Sektor Perikanan dan Perhubungan

benuanta.co.id, TARAKAN – Saat ini kepengurusan perizinan oleh pelaku usaha dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi DPMPTSP Kaltara.

Aturan terkait perizinan ini sudah tertuang secara jelas pada Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perizinan daerah. Untuk itu pihaknya menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) guna meningkatkan pemahaman hingga solusi antar penyelenggara pelayanan dengan masyarakat.

Fungsional Bidang Perizinan DPMPTSP Kaltara, Dedi Setiawansyah, menungkapkan perizinan bagi usaha ini sangat penting. Perizinan inipun sudah satu pintu yakni dengan system Online Single Submission (OSS) pada dasarnya untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perizinan seperti perizinan usaha.

Baca Juga :  99 Personel Polres Tarakan Siaga Ops Lilin Kayan 2024

“Jadi ada dua peran disitu, yakni DPMPTSP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” ungkapnya, Sabtu (5/11/2022).

Ia menjelaskan meski sudah satu pintu dalam proses perizinan pelaku usaha ini masih melibatkan OPS terkait. Karena tugas DPMPTSP hanyalah secara administrative terkait proses perizinan suatu usaha. Artinya alur perizinan tetap menggunakan OSS namun proses verifikasinya melalui OPD teknis.

“Jadi pelaku usaha perizinannya melalui OSS kemudian mereka upload persyaratan teknis, administrasi, nanti masuknya ke OPD teknis melalui OSS nanti akan di verifikasi, dan apabila disetujui akan masuk ke PTSP kembali,” bebernya.

Lebih lanjut ia menuturkan di Kaltara sendiri sektor yang paling dominan ialah sektor perikanan dan perhubungan. Mengingat wilayah Kaltara memiliki merupakan wilayah penghasil produk perikanan sehingga perlu memiliki surat izin seputar perikanan.

Baca Juga :  Reses ke Tarakan, Hj. Rahmawati Serap Aspirasi Pelaku UMKM

Menyoal langkah-langkah mengurus perizinan dikatakan Dedi hal ini berkaitan langsung dengan OPD terkait sehingga jika adanya pelaku usaha yang sedang melakukan usaha tidak berizin, maka akan menjadi ranah hukum.

“Jadi OPD ini fungsinya pembinaan dan pengawasan kalau di PTSP itu menerbitkan izin jadi sosialisasi dari PTSP itu dari website dan teman-teman mensosialisasikan soal perizinan. Jadi kalau pelaku usaha ditangkap karena tidak berizin itu bukan kewenangan PTSP,” ucapnya.

Pada sektor perhubungan di Kaltara sendiri cukup banyak seperti transportasi laut. Dalam proses perizinan ini diuraikannya tidak dipungut biaya, kecuali perizinan yang memiliki retribusi untuk meningkatkan PAD daerah yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur dan Perda.

Baca Juga :  BKAD Kaltara Catat Realisasi APBD 2024 Baru Sekitar 64 Persen

Disinggung soal kepatuhan perizinan pelaku usaha di Kaltara, ia menegaskan peran PTSP harus dibantu OPD teknis karena pihak OPD lah yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Saat ini perizinan usaha mikro minimal memiliki modal sebesar 5 Miliar.

“Ya Cuma peran fungsinya OPD teknis, jangan sampai tidak sesuai itu bisa dicabut. Kalau di Kaltara itu di Kabupaten Bulungan kalau tidak salah di bar, kalau dulu kita ada semacam persyaratan dari orang sekitar, kalau tetangga kanan kiri terganggu ya bisa dicabut, kalau sekarang tidak ada,” tutupnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *