benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala Pos Imigrasi Krayan, Efta menerima kunjungan Chief Imigresen Ba’kelalan Malaysia yang bertempat di jalur perbatasan Long Midang-Ba’kelalan.
Tujuan kegiatan ini untuk berkoordinasi dengan beberapa instansi yang bertugas menjaga area perbatasan.
Adapun yang hadir diantaranya Kepala Pos Imigrasi, Danpos Long Midang, Danpos Ba’kelalan dan Komandan ASKAR (OC), Sarawak, Malaysia.
Harbi selaku Chief Imigresen Ba’kelalan, Sarawak, Malaysia, mengatakan tujuan kedatangannya bersama dengan rombongan adalah menyampaikan perlintasan di jalur perbatasan Long Midang-Ba’kelalan masih ditutup dengan alasan lockdown.
“Untuk melakukan perlintasan penduduk perbatasan Long Midang-Ba’kelalan baik WNI maupun WNA harus mengajukan permohonan melalui portal web SDMC(sdmc.sarawak.gov.my) untuk mendapatkan surat persetujuan”. Kata Chief Imigresen Ba’kelalan, Sabtu (5/11/2022).
Perlintasan yang dapat dilakukan harus memiliki surat rekomendasi dari Pejabat daerah (camat) dan memiliki PLB( Pas Lintas Batas) dengan alasan berobat ke rumah sakit Ba’kelalan harus memiliki surat keterangan dari Rumah Sakit yang bersangkutan, PLB dan surat rekomendasi dari pejabat daerah (camat) yang dimana hal tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan izin melalui web portal SDMC.
“Sedangkan untuk masyarakat Malaysia yang ingin melintas dengan alasan kedukaan dari Ba’kelalan-Long Midang harus memiliki surat rekomendasi dari Pejabat Daerah (Districk Officer) dan surat kelulusan dari SDMC, untuk sementara masyarakat Ba’kelalan yang ingin melintas akan diberikan memo oleh Imigresen Ba’kelalan”. jelasnya.
Sedangkan untuk perlintasan barang-barang kebutuhan pokok masih belum dapat dilaksanakan di jalur perbatasan Long Midang-Ba’kelalan.
Sementara itu, Kepala Pos Imigrasi Krayan, Efta menyampaikan, kedatangan Chief Imigresen Ba’kelalan Malaysia menyampaikan beberapa informasi bahwa untuk perlintasan di jalur perbatasan Long Midang-Ba’kelalan masih ditutup dengan alasan lockdown.
“Jika ingin melakukan perlintasan penduduk perbatasan Long Midang-Ba’kelalan baik WNI maupun WNA mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, agar mendapatkan surat persetujuan,” jelasnya.
Reporter: Darmawan