benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dipulangkan ke Negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Nunukan melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan pada Sabtu, 5 November 2022 pagi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan kedua WNA yang dideportasi tersebut yakni Samba Bin Dullah (65) dan Abd Aziz Bin Abd Hamid (36).
“Untuk WNA Abd Aziz ini merupakan Ex Napi yang telah selesai menjalani masa pidana selama 5 bulan pada Lapas Kelas IIB Nunukan,” ujar Washington kepada benuanta.co.id, Sabtu (5/11/2022).
Diungkapkannya, Aziz di tahan lantaran telah melanggar Pasal 119 ayat (1) jo Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah dinyatakan bebas melalui Surat Lepas Nomor: W.18.PAS.8-PK.01.01.02.2896 tanggal 28 Oktober 2022.
Sementara itu, untuk Samba Bin Dullah sempat di amankan di ruang detensi Imigrasi Nunukan lantaran telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena keduanya telah WNA maka kita berikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” ungkapnya.
Disampaikannya keduanya di pulangkan ke Negara asalnya dan diberangkatkan dari Nunukan menuju Tawau menggunakan MV. Mid East Express 1.
“Keduanya kita berikan penangkalan yakni di blacklist sehingga tidak boleh masuk ke Indonesia selama waktu 2 hingga 3 tahun kedepan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli