Bujuk Rayu, Pria Ini Menipu dan Gelapkan Rumput Laut Rekan Bisnisnya Senilai Rp70 Jutaan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dengan modus bujuk rayu, HA (42) warga Jalan Hasanudin, RT 08, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan ini tega menipu dan gelapkan rumput laut milik rekan bisnisnya hingga puluhan juta.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasih Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan kejadian bermula pada Jumat (28/10/2022) lalu sekira pukul 14.00 wita, saat itu pelaku HA datang ke rumah korban AR (47) dengan maksud untuk membeli rumput laut korban.

“Jadi korban AR merupakan pengepul atau tengkulak rumput laut sementara pelaku HA adalah pembeli rumput laut, mereka berdua ini sudah saling kenal, seperti rekan bisnis,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Sabtu (5/11/2022).

Saat itu, pelaku datang dengan maksud membeli rumput laut korban sebanyak 15 karung atau seberat 1532 kg dengan harga Rp. 24.000 per kilogramnya.

Baca Juga :  Curi Emas dan Uang, Ibu Rumah Tangga Asal Sebatik Masuk Bui

Usai Harga telah disepakati, pelaku lalu mengambil rumput laut korban dan mengatakan kepada korban bahwa akan membayar keesokan harinya.

Namun, hingga keesokan harinya, yakni Sabtu (29/10), pelaku datang kembali ke rumah korban, tapi bukan untuk membayar, pelaku justru kembali mengambil rumput laut korban sebanyak 15 karung lagi atau seberat 1483 kg dengan kesepakatan harga yang sama rumput laut yang diambil sebelumnya.

Dengan janji yang sama, pelaku mengatakan akan dibayar semuanya pada keesokan harinya lagi yakni hari Minggu (30/10). Korban yang percaya dengan ucapan pelaku, lalu menyerahkan rumput laut tersebut kepada pelaku.

Siswati mengutarakan, namun hingga tiba hari untuk pelaku diwajibkan untuk membayar, namun ternyata pelaku tak kunjung datang untuk membayar rumput laut tersebut.

“Korban sudah berusaha untuk menghubungi pelaku, tapi nomornya tidak aktif, Korban merasa pelaku telah menipu dan menggelapkan rumput laut miliknya, hingga mengalami kerugian sekira 3.015 kg rumput laut atau senilai dengan Rp. 71.640.000, sehingga korban melaporkan pelaku ke Unit Reskrim Polsek Nunukan,” jelas Siswati.

Baca Juga :  Banjir Melanda Lima Kecamatan, Fasum hingga Lahan Pertanian Terdampak

Diungkapkannya, hasil lidik atas laporan korban kepada HA mengerucut, sehingga perkara di tingkatkan ke penyidikan sehingga HA di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara penipu dan penggelapan (tipu gelap).

Siswati membeberkan, Personel Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap HA, hingga akhirnya HA berhasil diamankan pada Jumat (4/11/2022)

“Pelaku berhasil kami amankan saat hendak akan melarikan diri keluar Pulau Nunukan,” ungkapnya.

Modus operandi yang dijalankan pelaku yakni dengan serangkaian bujuk rayu dan kata bohong untuk mendapatkan kepercayaan dari korban. Hingga HA berhasil membuat korban bersedia menyerahkan 30 karung rumput laut dalam 2 tahap penyerahan.

Baca Juga :  Personel Polsek Bekuk 2 Pelaku Peredaran Sabu di Pulau Bunyu

“Rumput laut tersebut lalu di jual oleh pelaku dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, jadi dari awal niatan pelaku ini memang tidak ingin membayar rumput laut milik korban,” ucapnya.

Sedangkan untuk uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk apa saja, Siswati menyampaikan hingga saat ini penyidik unit Reskrim Polsek Nunukan masih melakukan pengembangan terkait penggunaan uang dari hasil kejahatan tipu gelap yang pelaku lakukan tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan, dan kita sangkakan Pasal 378 Subs pasal 372 Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *