PAD 2023 Diprediksikan Menurun, Ini Penjelasan Wakil Bupati Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nunukan tahun 2023 mendatang diprediksikan akan mengalami penurunan 15,88 persen dari PAD Nunukan tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan, H Hanafiah kepada awak media, yang mana sektor terbesar PAD Nunukan pada tahun 2022 yakni dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hak Guna Usaha (HGU) dari perpanjangan HGU dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Nunukan.

“Tahun ini penerimaan terbesar PAD kita itu dari bea BPHTB perusahaan yang memperpanjang HGU-nya,” ujar Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah.

Baca Juga :  52 Hari Menjabat, Hermanus Fokus Dengarkan Aspirasi dan Cari Solusi

Pemerintah Kabupaten Nunukan belum bisa memastikan apakah untuk ke depannya akan ada lagi perusahaan akan melakukan perpanjangan izin HGU.

Selain dari BPHTB, sektor lain penyumbang PAD 2022 yakni dari pendapatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanafiah mengutarakan izin tersebut diajukan oleh PT Karang Hijau Lestari (KHL) Group yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.

“Pajak atas tanah dan bangunan dari perusahaan tersebut lumayan tinggi pemasukannya ke PAD sekitar Rp600 sampai Rp700 juta, tapi ini tidak selalu ada setiap tahunnya” ungkapnya.

Baca Juga :  52 Hari Menjabat, Hermanus Fokus Dengarkan Aspirasi dan Cari Solusi

Disinggung terkait retribusi komoditi rumput laut Nunukan yang hingga saat ini tidak ada retribusi sepersen pun masuk ke PAD, Hanafiah menyebut hanya ada 11 poin yang bisa dipungut pajak.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu menyebutkan hanya ada 11 poin yang bisa dipunggut pajaknya, sedangkan rumput laut tidak termasuk dalam sektor tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  52 Hari Menjabat, Hermanus Fokus Dengarkan Aspirasi dan Cari Solusi

Adapun sektor tersebut di antaranya yakni hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan pajak BPHTB.

Kendati begitu, Hanafiah mengaku hingga saat ini Pemkab Nunukan masih mencari pola atau aturan yang mengatur terkait penarikan retribusi komoditi rumput laut tersebut. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *