Gelapkan Solar Perusahaan, 5 Pekerja dan 1 Penadah Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kerja sama gelapkan solar perusahaan tiga operator ekskavator PT SAJ dan dua orang mandor PT BSI serta satu orang penanda hasil kejahatan diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasih Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan kejadian berawal dari kontrak kerja sama antara PT BSI dengan PT SAJ terkait pekerjaan pembuatan siring perkebunan serta perawatan jalan.

“Jadi kedua perusahaan ini sudah menjalin kontrak kerja sama,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (4/11/2022).

Kontrak kerja tersebut menggambarkan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pihak PT SAJ lengkap dengan alat berat PT SAJ. Namun, untuk BBM jenis solar alat berat dimaksud menggunakan dukungan BBM dari PT BSI.

Seiring berjalannya pekerjaan di lapangan, pihak PT SAJ mengeluhkan suplai solar dari PT BSI yang selalu kurang, sehingga pihak PT SAJ mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak PT SAJ.

Baca Juga :  6 Tips Puasa bagi Ibu Hamil di Bulan Suci Ramadan 

“Kalau menurut catatan suplai solar PT BSI ke PT SAJ itu suplai solarnya selalu rutin di laksanakan, makanya mereka heran ketika PT SAJ melakukan protes,” ungkapnya.

Sehingga, pihak PT BSI sempat melakukan audit terkait hal tersebut dan menduga bahwa solar tersebut diduga telah digelapkan oleh oknum operator ekskavator dari PT SAJ, sehingga pihak PT BSI melakukan laporan aduan (Lapdu) ke Polsek Nunukan.

Siswati mengungkapkan dari Lapdu PT BSI tersebut, personel unit Reskrim Polsek Nunukan menindaklanjuti dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan.

“Jadi beberapa pihak terkait telah kami undang dan kami interogasi untuk dimintai keterangan baik dari PT SAJ maupun PT BSI,” katanya.

Disampaikannya, hasilnya penyelidikan didapati dugaan penggelapan BBM milik PT BSI diduga telah terjadi pada bulan September-Oktober 2022 yang dilakukan MA CS dengan total kerugian materi PT BSI berupa solar sejumlah 385 liter atau senilai Rp. 8.470.000 dengan perhitungan harga solar industri Rp. 22.000 per liternya.

Baca Juga :  Harga Rumput Laut Nunukan Anjlok Capai Rp 20 Ribu per Kilogram
Barang bukti solar

“Setelah kami lakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan 1 orang sebagai penadah,” bebernya.

Untuk modusnya, pelaku MA (22), GU (28) dan AH (26), ketiganya merupakan operator ekskavator milik PT SAJ. Ketiganya bersama-sama melakukan penggelapan solar milik PT BSI dengan cara mengambil solar yang disuplai oleh PT BSI ke dalam alat berat di blok B areal HGU PT BSI, Desa Sekaduyon Taka, Kecamatan seimanggaris, Kabupaten Nunukan.

“Para pelaku melakukannya dengan cara menyalurkan solar melalui selang pembuangan tangki alat berat tanpa seizin dan sepengetahuan PT BSI, lalu solar hasil kejahatan tiga operator tersebut dijual kepada RU (53),” ucapnya.

Baca Juga :  Belum Selesai Maret, Polres Nunukan Telah Menyita 25,3 Kg Sabu dari 31 Tersangka

Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh MA, GU dan AH dilakukan secara bersama-sama dan atas bantuan dari HE (23)dan JE (33), mandor pekerja di PT BSI.

Polisi amankan 1 unit mobil pikap, 2 buah jerigen ukuran 35 Liter berisikan bahan bakar solar, 3 buah jerigen ukuran 25 Liter berisikan bahan bakar solar.

“Saat ini para pelaku sudah diamankan pada Kamis (3/11/2022) dan dilakukan penahanan di Mako Polsek Nunukan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Siswati menegaskan, para pelaku disangkakan Pasal 374 Subsider pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *