BKD Kaltara Gelar Input Data Indeks ASN Berprestasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kaltara menggelar penginputan dimensi kompetensi dan dimensi kinerja dalam rangka meningkatkan Nilai Indeks Profesionalitas (IP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Informasi Pegawai BKD Provinsi Kaltara, Marmo mengatakan kegiatan sudah berlangsung mulai Rabu (2/11/2022).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Kemarin sudah dilakukan penginputan data-data pribadi yang berkaitan dengan pendidikan,” kata Marmo Kamis (3/11/2022).

 

INPUT: Tampak puluhan ASN mengikuti Nilai Indeks Profesionalitas (IP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara di Ruang Aula SMA 1 Kota Tarakan, Kamis (3/11/2022).

Adapun kegiatan IP-ASN pihaknya mengatakan sudah sesuai peraturan Menpan-RB nomor 38 tahun 2018. “Tentang Indeks Profesionalitas ASN. Kedua yaitu peraturan BKN nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran IP-ASN,” bebernya.

Ia menjelaskan, IP-ASN ini katanya rutin setiap tahun dilakukan oleh BKD Kaltara. “Untuk tahun ini dianggaran perubahan kita bagi dua tempat dua tim karena biar fokus. Di SMA 1 Tarakan ini peserta dari Kabupaten Malinau, sekolah dan UPT yang ada di Kabupaten Malinau. Terus Kabupaten Nunukan, sekolah SMA dan UPT di Nunukan dan dua minggu berikutnya kita jadwalkan di Kabupaten Nunukan untuk sekolah dan perangkat daerah dari Bulungan, Tarakan serta KTT,” bebernya.

Ia menambahkan untuk peserta yang mengikuti IP-ASN mayoritas bekerja pada sektor operator di lingkungan perangkat daerah kabupaten masing-masing.

“Terutama urusan Kepegawaian termasuk pegawai sekolah-sekolah jadi ini penilaian personal,” tuturnya.

Menurutnya IP-ASN punya persyaratan yang meliputi pendidikan, kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin pegawai.

“Jadi untuk mengembangkan ASN yang lebih profesional diperlukan 5 persyaratan tersebut. Kemudian pendidikan yang kita harapkan dari terendah sampai tertinggi itu S-3 dengan bobotnya 25 poin,” jelasnya.

Kemudian IP-ASN dengan gelar S-2 nilainya 20 poin lalu S-1 15 poin terus Diploma III 10 poin. “Nah di bawahnya gelar itu 5 dan 1 yang setara SD dan SMP, lalu habis ikut pendidikan S1 sampai S3 dia mengikuti kompetensi. Kalau mengikuti diklat, kursus, bimtek contohnya kalo dia sudah eselon tiga apakah dia sudah mengikuti pim tiga ada poinnya, tapi kalau bersangkutan belum mengikuti diklat poinya tidak ada,” katanya.

Diungkapkannya setiap ASN wajib mengikuti pendidikan pelatihan (Diklat) atau kursus 20 jam pelajaran per tahun.

“Untuk meningkatkan kompetensi dirinya. Terus kalau kinerja, perhitungannya dari SKP harus bernilai baik kalau kinerjanya rendah berpengaruh pada IP-ASN. Kemudian kalau untuk hukuman disiplin kalau dia pernah kena Hukdis pasti nilainya berkurang dari poin 5,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *