benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasangan kumpul kebo yakni YO, wanita (48) dan WI laki-laki (29), tak berkutik saat digerebek Polsek Sebuku lantaran diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebuku IPTU SIswandoyo mengatakan pengungkapan tersebut bermula setelah adanya laporan masyarakat. Keduanya yang beralamatkan di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan diduga memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, kita langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggrebekan pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 03.40 dini hari,” ujar Siswandoyo kepada benuanta.co.id, Selasa, (1/11/2022).
Saat dilakukan penggrebekan di rumah tersebut, personel mendapati YO bersama dengan seorang pria yakni WI. Yang mana dari keterangan YO dan WI mereka sudah lama tinggal bertahun-tahun bersama namun belum ada ikatan pernikahan.
Siswandoyo membeberkan, dari hasil penggeledahan, didapati 1 set alat hisap atau bong serta 1 buah dompet warna putih yang diduga berisikan sabu sebanyak 3 bungkus dengan ukuran berbeda. Total barang bukti sabu siap edar yang diamankan seberat 3,7 gram.
“Barang haram tersebut disimpan di bawah drum air mandi. Dari keterangan pelaku sabu tersebut milik YO,” katanya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SW. Selain menggunakan barang haram tersebut, kedua pelaku juga berperan mengedar barang haram tersebut di sekitar wilayah Sebuku.
“Barangnya ini diambil dari SW, mereka ngutang sekira Rp 6 juta, lalu barang tersebut mereka jual lagi per bungkus dengan harga sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,” ungkap Siswandoyo.
Siswandoyo menegaskan saat ini kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan dan disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







