Sosialisasikan Perda RTRW, DRPD Minta Masyarakat Kawal Kinerja Pemerintah

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Albertus Stefanus Marianus, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara tahun 2017- 2037.

Albertus mengatakan sosialisasi Perda ini sangat penting untuk dilakukan oleh DPRD Kaltara. Karena hal ini merupakan keterbukaan kepada masyarakat agar mengetahui Perda yang disetujui oleh DPRD dan tujuan dari adanya Perda ini.

“Wajib untuk diketahui oleh masyarakat Kaltara, karena Perda ini akan menjadi kehidupan mereka dan akan menjadi bagian dari berjalannya pembangunan di Kaltara,” kata Albertus, Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga :  Pansus II Gelar Rapat Finalisasi Ranperda PEK dan Penanaman Modal

Ia menambahkan dengan diketahuinya isi dan tujuan dari adanya Perda RT/RW ini, maka dapat dijadikan pedoman dan dasar untuk masyarakat untuk mengkritik pemerintah dan DPRD, jika adanya ketidaksesuaian landasan Perda dengan keinginan masyarakat.

“Kritik dalam tanda kutip untuk membangun, karena bagaimanapun juga program yang akan dijalankan oleh pemerintah pasti akan berdasarkan Perda. Makanya saya katakan, penting bagi untuk masyarakat untuk mengawal Perda ini,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Kalangan Pelajar

Tak hanya itu dengan disosialisasikannya Perda RT/RW ini juga, Albert sangat ingin Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Wilayah, juga dapat mengambil bagian dari sosialisasi Perda ini.

Menurut Albert ketua RT dan ketua RW merupakan bagian pemerintah yang kerap kali terlupakan. Sehingga pada kesempatan ini ia ingin mengajak ketua RT dan ketua RW untuk bisa tegas dalam mengawal program dan kinerja DPRD dan Pemerintah.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Minta Biro Kesra Siapkan Teknis Pelaksanaan Beasiswa

“Dalam mengawal program dan kinerja serta kritik terhadap DPRD dan pemerintah, masyarakat tentunya perlu adanya akomodir dan hal ini hanya bisa dilakukan oleh ketua RT dan ketua RW,” terangnya.

“Sehingga saya pun menekankan untuk kepada ketua RT dan ketua RW agar jangan takut dalam mengambil tindakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *