benuanta.co.id, TARAKAN – Pemberlakuan plat kendaraan berwarna putih di Kota Tarakan belum ada keputusan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota (Pemkot) hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Namun pada saat sosialisasi drive thru taat pajak kendaraan oleh UPTD Samsat Kota Tarakan di Pasar Tenguyun, Kanit Patwal Sat Lantas Polres Tarakan Ipda Ansar menemukan kasus tersebut pada kendaraan roda empat.
“Plat putih tapi ini belum ada untuk Kaltara warna TNKB dasarnya putih. Masih berwarna hitam semua sesuai yang ada di STNK,” ucapnya kepada benuanta.co.id Senin, (31/10/2022).
Pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan roda dua dan empat bahwa di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masih berwarna hitam.
“Berarti di kendaraan masih menggunakan plat hitam, kalau dia pun mau merubah dari TNKB pemilik kendaraan harus bersurat dan mengajukan ke Samsat,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat sudah diimbau agar mengganti plat nomor dari warna putih menjadi warna hitam.
“Kita hanya berikan peneguran untuk menganti kembali ke TNKB sesuai di STNK,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa