Plat Putih Kendaraan Belum Berlaku di Kota Tarakan, Satlantas Beri Imbauan Gunakan Sesuai STNK 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemberlakuan plat kendaraan berwarna putih di Kota Tarakan belum ada keputusan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota (Pemkot) hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Namun pada saat sosialisasi drive thru taat pajak kendaraan oleh UPTD Samsat Kota Tarakan di Pasar Tenguyun, Kanit Patwal Sat Lantas Polres Tarakan Ipda Ansar menemukan kasus tersebut pada kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Geger! Penemuan Mayat Sudah Menghitam Dalam Rumah di Kampung Bugis

“Plat putih tapi ini belum ada untuk Kaltara warna TNKB dasarnya putih. Masih berwarna hitam semua sesuai yang ada di STNK,” ucapnya kepada benuanta.co.id Senin, (31/10/2022).

Pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan roda dua dan empat bahwa di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masih berwarna hitam.

“Berarti di kendaraan masih menggunakan plat hitam, kalau dia pun mau merubah dari TNKB pemilik kendaraan harus bersurat dan mengajukan ke Samsat,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Dorong Pertamina Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Pengguna Pertalite

Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat sudah diimbau agar mengganti plat nomor dari warna putih menjadi warna hitam.

“Kita hanya berikan peneguran untuk menganti kembali ke TNKB sesuai di STNK,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *