PKB dan BBNKB Sudah Mencapai 83 Persen 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaksanaan pembebasan pokok denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh UPTD Samsat Kota Tarakan sudah mencapai 83 persen.

“Dari targetnya 100 persennya Rp 37 miliar sekarang sudah Rp 56 miliar dari kegiatan PKB, BBNKB II, SWDKLLJ. Tinggal sedikit lagi, kami optimis akhir tahun bisa lebih dari target,” kata Kepala UPTD Bapenda Samsat Kota Tarakan Irawan kepada benuanta.co.id Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  FPI Tarakan Dukung Kamtibmas Selama Ramadan, Akan Patroli Keliling

Adapun dengan kegiatan sosialisasi secara drive thru di Pasar Tenguyun oleh para puluhan petugas Samsat tentang manfaat pembebasan pokok denda PKB, BBNKB II, SWDKLLJ menurutnya akan meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kami optimis InsyaAllah bisa mencapai lebih dari target PKB, BBNKB II dan SWDKLLJ dan target sebenarnya fluktuatif serta menyesuaikan,” ucapnya.

Sebab menurutnya semakin banyak masyarakat antusias mengurus pembebasan pokok denda PKB dan BBNKB II serta SWDKLLJ.

Baca Juga :  Perdana, 30 Wisudawan di Tarakan Menyandang Gelar Sarjana Lansia

“Maka semakin banyak pemasukan untuk pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Kemudian kegiatan sosialisasi drive thru tentang pembebasan pokok denda PKB dan BBNKB II serta SWDKLLJ sudah sesuai surat keterangan Gubernur Kaltara.

“Tentang pembebasan denda 100 persen dan pembebasan balik nama terus dari Jasa Raharja pembebasan denda tahun lalu beberapa tahun lalu. Terus untuk kepolisian kami mengimbau Kendaraan yang sudah mati 5 tahun plus 2 tahun segera mendaftarkan kendaraannya kembali supaya kendaraan tidak bodong,” ucapnya.

Baca Juga :  Selama Ramadan Polres Tarakan Antisipasi Balap Liar hingga Penimbunan Bahan Pangan

Lebih lanjut pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kegiatan ETLE karena tilang elektronik sudah berlaku.

“Dan juga sosialisasi e tilang mobile. Hari ini tidak ada razia di Pasar Tenguyun tapi sifatnya sosialisasi dan teguran yang sifatnya tidak melunasi pajak, tidak mendaftar ulang kendaraannya yang mati plat diimbau sebelum tanggal 23 desember,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *