benuanta.co.id, NUNUKAN – Jadikan aksi penipuan dan penggelapan sebagai mata pencaharian, AZ (28) yang sedang bersembunyi di atas kapal untuk melarikan diri keluar Nunukan, tak berkutik saat diamankan polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati, mengatakan diduga banyak korban yang mengalami kerugian atas perbuatan AZ.
“Untuk saat ini korban yang baru melaporkan baru 3 orang, yakni HA (55), MA (49) dan AG (42),” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (31/10/2022).
Siswati menyampaikan, untuk korban HA mengalami kerugian materi senilai Rp 4.950.000, yang mana kejadian bermula pada Rabu (26/10/2022) lalu sekira pukul 15.00 Wita, di rumah korban Jalan Ujang Mujaji Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Diketahui juga korban dan pelaku saling mengenal. Saat kejadian pelaku mendatangi korban dan mengambil beras sebanyak 55 pak yang berisi 10 kg, pelaku ZA berjanji kepada korban akan membayar beras yang diambil tersebut keesokan harinya.
“Namun, keesokan harinya saat korban menghubungi pelaku, handphone pelaku tidak bisa dihubungi. Korban bahkan sudah berupaya mencari pelaku di Nunukan, namun korban tidak menemukan pelaku,” katanya.
Lalu, korban MA alami kerugian yakni 1 unit mobil Avanza senilai Rp 220.750.000. Pelaku melakukan aksinya pada Rabu (5/10/2022) lalu, sekira pukul 16.00 Wita di rumah korban MA yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah.
Saat itu pelaku AZ datang ke korban MA yang memiliki usaha rental mobil, dengan maksud menyewa mobil korban. Korban dan pelaku menyepakati secara lisan bahwa ongkos sewa per hari Rp 250 ribu dan dibayarkan per 2 hari.
Saat itu pelaku menyewa selama 10 hari, namun hingga 2 hari berlalu pelaku sudah tidak dapat di hubungi oleh korban. Korban juga sudah berupaya mencari tahu identitas dan alamat pelaku namun tidak berhasil menemukannya, bahkan keberadaan mobilnya pun tidak diketahui.
Sedangkan untuk Korban AG, Siswati menuturkan pelaku melakukan aksinya pada Jumat (30/9/2022), di gudang toko korban di Jalan P antasari, RT 01, Kelurahan Nunukan Tengah.
“Korban ini mengenal pelaku, karena si AZ ini sering datang berbelanja ke tokonya dengan mengambil banyak jenis barang sembako senilai kurang lebih Rp 12.705.000 dengan janji akan membayar dengan jangka waktu 1 minggu,” ucapnya.
Namun dalam waktu 1 minggu kemudian sesuai kesepakatan, pelaku AZ tak kunjung membayar nota barang bahkan pelaku tidak diketahui keberadaannya. Tak ayal korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Atas laporan dari masyarakat yang resah akan perbuatan pelaku, polisi pun melakukan penyelidikan intensif terkait modus operandi pelaku, identitas pelaku, gelar perkara pemenuhan unsur pidana berikut dengan mencari keberadaan pelaku.
“Setidaknya sudah 9 orang masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan pelaku, dan awalnya melaporkan dengan lapdu (laporan aduan) kejadian tersebut ke Polsek Kota Nunukan,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta menjadikan perbuatannya tersebut sebagai mata pencahariannya.
“AZ berhasil di amankan sabtu, (29/10/2022), saat sedang bersembunyi di sebuah kapal di perairan pesisir pantai Tanah Merah Nunukan Utara,” ungkapnya.
Di kapal tersebut pelaku AZ bersembunyi sembari menunggu waktu yang tepat untuk melarikan diri keluar Nunukan.
Hasil interogasi awal, pelaku AZ mengakui semua perbuatannya berikut dengan menjelaskan secara keseluruhan identitas warga yang telah menjadi korban atas perbuatannya.
Sementara itu, untuk modus operandi, pelaku dengan sengaja berupaya melakukan penipuan terhadap korban agar bersedia menyerahkan barang miliknya kepada pelaku sehingga pelaku bisa menjual barang milik korban kepada orang lain dan mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut.
“Dari awal niat pelaku memang tidak membayar barang milik korban agar pelaku bisa mendapatkan keuntungan secara penuh dari perbuatannya tersebut,” jelasnya.
Bahakan pelaku menyewa mobil rental korban MA, dari awal pelaku memiliki niatan tidak akan membayar sewa dan mengembalikan mobil tersebut. Yang mana niat pelaku untuk memiliki mobil korban untuk kepentingan pribadinya sebagai sarana untuk melakukan penipuan dan penggelapan.
“Mobil milik MA kami temukan yanga mana mobil tersebut di sembunyikan oleh pelaku di sebuah kebun di Sebatik Barat. Saat ini mobil sudah kami amankan sembari menunggu kapal LCT untuk di seberangkan ke Nunukan,” bebernya.
Dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membeli berbagai barang. Selain itu hasilnya juga digunakan AZ untuk menutupi hutangnya kepada orang lain.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan perkara dengan mengakumulir secara keseluruhan warga masyarakat yang diduga kuat telah menjadi korban atas perbuatan pelaku, dimungkinkan laporan Polisi akan bertambah sesuai jumlah korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku AZ disangkakan Pasal 378 subsider Pasal 372 lebih subsider pasal 379a KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







