Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut, Kedua Pelaku Peragakan 32 Adegan 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan rekontruksi atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban RL (26) meninggal dunia.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan rekontruksi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 hingga pukul 11.30 Wita di Halaman Mako Polsek Nunukan.

“Kita melaksanakan rekonstruksi dengan menghadirkan saksi-saksi, tersangka dan di lakukan didepan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek Nunukan Iptu Sony kepada benuanta.co.id, Sabtu (29/10/2022).

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni MS, AG, AN, dan SU, dan juga kedua tersangka yakni AS dan IP. Diketahui peran pelaku IP menganiaya korban dengan memukul menggunakan kayu, sedangkan AS menikam korban menggunakan pisau badik.

Baca Juga :  Habis Bongkar, Kayu Puluhan Kubik Asal Sekatak Disita Polisi di Pesisir Gang Rukun

“Dalam Rekonstruksi yang kita laksanakan dari awal sampai dengan selesai, para pelaku memperagakan sebanyak 32 adegan,” ungkapnya.

Sony mengungkapkan kasus tersebut bermula pada Ahad, (2/10/2022) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita, yang mana pelapor bersama dengan korban, saksi SU dan kedua tersangka selesai minum-minuman keras di Tempat Hiburan Malam (THM), mereka hendak kembali kerumah di Jalan Pesantren RT 08, Nunukan Timur.

Baca Juga :  Dua Perempuan Dijanjikan Upah Rp70 Juta Bawa Sabu 4 Kg dari Nunukan, Aksinya Terhenti Sebelum Menuju Tarakan

Saat itu korban cek-cok dengan terlapor dan SU, lalu pelapor melihat korban terjatuh, namun setelah pelapor mendekat dan melihat korban sudah mengalami luka robek pada bagian dada dan perut tangan akibat terkena badik.

Saat melihat kondisi korban, saksi dan pelapor langsung membawa korban ke Puskesmas Nunukan. Namun, setelah diperiksa oleh dokter, korban sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pelaksana VER menerangkan korban mengalami luka robek di bagian pipi kanan, luka robek di bagian dada dekat tulang bahu, luka tusuk dan robek di bagian dada kiri.

Baca Juga :  Menteri ESDM Sebut Dugaan Korupsi Tukin Libatkan Beberapa Orang

Selian itu, korban juga mengalami luka tusuk dan robek di bawah ketiak kiri, luka robek pada siku lengan kiri, luka robek tidak beraturan di paha kiri serta luka tidak beraturan pada jari jempol kaki kiri korban.

“Dalam rekontruksi tersebut, pelaku memperagakan sejumlah adegan, rekontruksi tidak dilaksanakan di TKP aslinya hal ini lantaran dengan mempertimbangkan keamanan dan kerumunan masyarakat sekitar TKP,” ungkapnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *