benuanta.co.id, TARAKAN – Personel Satreskoba Polres Tarakan berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dua di antaranya merupakan wanita dengan inisial TR (20) ANA (18) serta satu orang pria berinisial MR (47).
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan kejadian ini terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022 pukul 02.00 di Jalan Gunung Semeru. Tim Opsnal mendapati informasi bahwa di lokasi tersebut kerap kali dijadikan transaksi jual beli narkotika.
“Kemudian personel menuju lokasi dan mencurigai mobil Toyota putih KU 1762, mobil itupun diikuti sampai di daerah kampung bugis,“ katanya di hadapan awak media, Jumat (28/10/2022).
Tak menunggu waktu lama, personel langsung melakukan pengamanan yang juga terdapat saksi untuk penggeledahan badan serta mobil yang dinaiki oleh TR.
“Saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip bening diduga sabu disimpan di dalam kotak handphone dengan berat 37,94 gram,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan TR, ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang juga wanita yakni ANA. Tim pun bergerak sekira pukul 03.00 untuk mencari keberadaan ANA yang diciduk di parkiran salah satu tempat hiburan malam yang ada di Gunung Selatan.
Perwira melati dua itu lanjut menjelaskan, ANA langsung dibawa ke rumahnya yang beralamat di Kampung Enam, dan mendapati 1 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat 943,49 gram di dalam lemari pakaian.
“Jadi itu dibungkus lagi dengan bungkus tas belanja bertuliskan planet surf warna hitam. Lalu dia (ANA) diinterogasi kemudian dia mengaku mendapatkan barang dari MR, akhirnya tim berangkat lagi mencari MR itu sekitar jam 05.30,” bebernya.
MR pun berhasil diciduk di Jalan Binalatung RT. 14 dan langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan. Untuk diketahui, MR merupakan incaran dari Reskoba Polres Tarakan karena sempat menyuruh anaknya untuk melakukan penjualan sabu pada bulan Juni lalu.
Terpisah, Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni menerangkan kejadian ini baru yang pertama kali dilakukan oleh TR dan ANA. ANA dan TR juga memiliki hubungan pertemanan sebelumnya.
“Kalau ANA ini pengakuannya baru pertama, tapi dia tidak kenal MR. Dia tidak tahu juga katanya kalau itu ada sabu, ketika ia buka bocor terus dia panik,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, ANA melakukan hal ini karena desakan ekonomi, ia juga merasa putus asa karena diputuskan kekasihnya.
“Ini barangnya dari Malaysia, MR yang komunikasi ke sana langsung. Ya ANA ini broken home juga. Dia diupah itu Rp 6 juta tapi posisinya tidak tahu itu barang apa yang dititip untuk tujuan Malinau,” bebernya.
Atas tindakan ini, ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Turut diamankan pula barang bukti dari TR, yakni:
– 1 bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu (37,94) gram
– 1 buah hp merk Oppo A96
– 1 unit mobil merk Agya warna putih dengan Nopol KU 1762 GF
Barang bukti ANA
– 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika (943,49) gram
– 1 unit Hp Iphone XR
– 1 buah selotip putih
– 1 buah solasi kuninf
– 1 lembar plastik pembungkua mie instan
– 1 lembar kantong plastik warna merah muda
– 1 buah kantong plastik warna putih
– 1 buah ras belanja bertuliskan planet surf
– 1 bungkus kemasan teh china merk Guanyinwang
Barang bukti MR
– 1 buah hp warna hitam.
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







