Ribuan Kosmetik Merek Briliant Asal Tawau Diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Ribuan kosmetik buatan Filipina yang dipasok dari Tawau Malaysia diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara. Pasal tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan kulit.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus telah mengungkap kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan kesehatan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Subdit 1 Indagsi berhasil mengamankan kosmetik dengan total 4.940 buah yang berasal dari Tawau yang diedarkan di wilayah hukum Polda Kaltara,” ungkap Kombes Hendy kepada benuanta.co.id, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga :  Usulan CASN Pemprov Kaltara Disetujui 

Dia mengatakan pengungkapan ini, bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen atas penggunaan kosmetik tanpa izin edar dan kesehatan.

“Kami akan terus mengembangkan atas temuan barang yang sampai saat ini pemiliknya belum diketahui atau proses penyelidikan,” jelasnya.

Hendy mengatakan ada 1 orang yang jadi tersangka bernama SD asal Sebatik Kabupaten Nunukan. SD berperan sebagai pengedar dan pemilik barang, kosmetik bernama Briliant ini ada beberapa item di antaranya sabun muka dan badan serta krim wajah.

“Informasinya, pelaku baru mengedar selama 3 bulan ini. Modal awalnya hanya Rp 66 juta sekian, kalau dijual di Tarakan dia mendapatkan keuntungan sebesar 25 persen dari modal tersebut,” sebutnya.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

Penyidik Subdit I Indagsi, Kompol Satya mengatakan awal mula ditemukan kosmetik tersebut pada tanggal 11 Oktober 2022, di pelabuhan Tengkayu 1 Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah telah ditemukan 5 dus berisi kosmetik merek Briliant.

“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku pengedar bernama SD yang berada di Sebatik,” tutur Satya.

Kata dia, pelaku diamankan pada tanggal 14 Oktober 2022 di rumahnya dan di sana juga ditemukan banyak kosmetik yang terbungkus dalam karung.

Hasil koordinasi Ditreskrimsus dengan BPOM, kosmetik merek Briliant ini belum memiliki izin edar. Tak hanya itu di dalam kosmetik buatan negara Filipina ini memiliki kandungan berbahaya bernama Hydroquinone Tretinon.

Baca Juga :  Persetujuan Pembentukan Pengadilan PHI dan Tipikor Kaltara Agustus Ini?

“Keterangan BPOM apabila kosmetik mengandung Hydroquinone Tretinon itu dilarang beredar di Indonesia. Kenapa dilarang, karena dapat menyebabkan kulit berwarna kemerahan, kulit kering, kulit terasa seperti terbakar,” jelasnya.

Satya menjelaskan tersangka SD dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 106 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dirubah dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *