Curi Barang Majikannya, Perbuatan Pelaku Terekam CCTV

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang karyawan berinisial IL nekat melakukan pencurian terhadap toko alat tani majikannya di RT 1 Jalan P. Aji Iskandar Kelurahan Juata Laut.

Kapolsek Tarakan Utara, AKP Kistaya menguraikan majikan dalam hal ini korban baru menyadari ketika ia merasa toko miliknya berbeda dari sebelum ia tinggalkan. Kejadian ini ia sadari pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekira pukul 22.00.

Namun sayang, IL langsung diketahui identitasnya karena aksinya terkam kamera CCTV.

Baca Juga :  Ombudsman Angkat Bicara Wacana Pusat Pemerintahan Tarakan Pindah ke Wilayah Utara

“Besok paginya korban cek CCTV, heran lihat ada orang masuk gudang, ternyata itu karyawannya,” urainya, Kamis (27/10/2022).

Tak menunggu waktu lama, korbanpun melakukan pelaporan atas pencurian dari karyawannya sendiri ke Polsek Tarakan Utara. Berdasarkan hasil pengembangan, IL tak sendiri, ia beraksi bersama ketiga temannya. Namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.

“IL kami jemput di rumahnya, kami
baru berhasil tangkap 3 orang dan dua orang lagi masih dalam proses pengejaran,” sebut Kistaya.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Adapun identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni IL, PH dan CZ. Ketiganya diamankan pada 23 Oktober 2022. Ia melanjutkan keempatnya memiliki peran yang berbeda, khusus IL memiliki peran untuk berjaga-jaga dan sisanya mengambil barang di dalam toko.

Barang yang berhasil diraup oleh keempat pelaku diantaranya racun serangga merk Corona, racun serangga merk Pegassus, satu rol selang, racun serangga merk spritok, racun serangga merk Armada dan satu rol jaring warna hitam.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

“Cara droppingnya mereka pakai mobil rental, setelah mengambil barang dimasukan ke mobil itu, dan kerugian yang dialami korban sekitar Rp22 juta. Kalau Barang bukti yang berhasil diambil diamankan di rumah IL dan sebagian dijual ke petani dengan harga yang lebih murah supaya cepat laku,” bebernya.

Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *