benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak jera, LW (30) mantan residivis kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) ini kembali lakukan aksi pencurian Handphone (HP) milik tetangga sendiri di Jalan Ujang Dewa, RT 03, RW 01, Kelurahan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan pelaku LW berhasil diamankan setelah korban melaporkan dugaan perkara pencurian ke personel Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan.
“Jadi pelaku LW ini merupakan tetangga dari korban MA (32),” ujar Lusgi kepada benuanta.co.id, Rabu (26/10/2022)
Diungkapkannya, pada saat kejadian, korban MA sedang tidur bersama suami dan 2 orang anaknya, lalu sekitar pukul 20.30 wita, anak korban yang bernama FI mengecas HP merek VIVO warna biru didalam kamarnya.
Namun saat akan mengambil HP tersebut sudah tidak ada, sehingga anaknya memberitahukan kejadian tersebut kepada korban bahwa HP yang di cas sudah hilang.
“Alami kerugian materi sekira Rp. 2.650.000,- korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” katanya.
Lusgi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan terduga pelaku berhasil diidentifikasi. Pelaku akhrinya berhasil diamankan setelah di lakukan upaya paksa pada saat pelaku sedang bekerja.
Yang mana pelaku LW merupakan residivis dengan kasus curat pada bulan April 2021 lalu, yang ditangkap dengan perkara Curat dan divonis 9 bulan penjara.
“pelaku berhasil kita amankan pada Selasa (26/10) dan dari tangan pelaku kita ditemukan HP yang mana setelah kita di cek, IMEI nya sesuai dengan HP milik korban yang hilang tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan masuk ke rumah korban pada malam hari sekitar pukul 01.00 WITA, melalui pintu depan dengan cara membuka kunci pintu dengan tangan pelaku dan selanjutnya mencuri HP milik korban yang sedang di cas.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang korban senilai Rp 150 ribu didalam dompet yang disimpan korban di dalam lemari pakaian.
Lusgi menegaskan, saat ini pelaku dan sudah diamankan di Mako Polres Nunukan, dan pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa