Ini Syarat Kasus Rujukan Gagal Ginjal Akut Dapat Jaminan BPJS Kesehatan

benuanta.co.id, TARAKAN – Perawatan pasien gagal ginjal akut dapat tercover BPJS kesehatan selama yang bersangkutan merupakan peserta JKN. Kendati perawatan pada kasus gagal ginjal cenderung dirujuk, BPJS Kesehatan tetap dapat dijaminkan.

Pps. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Ervin Nartini menerangkan selama perawatan termasuk ke dalam indikasi medis dan terdaftar dalam peserta JKN tetap akan bisa dilayani.

“Misalnya dia ada emergency ke rumah sakit bisa tetap dijaminkan, sama seperti prosedur pelayanan kesehatan pada umumnya, yang penting kartunya aktif,” terangnya, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, MUI Tarakan Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan hingga Penutupan THM

Kendati rujukan tersebut harus ke luar daerah, BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan dari perawatannya. Ia menjelaskan ketika pasien harus dirujuk artinya harus ada surat pengantar dari rumah sakit awal ke rumah sakit tujuan.

“Misalnya harus dirujuk ke Balikpapan, Samarinda atau Surabaya berarti memang harus ada prosedur rujukan yang diajukan dan disana langsung dijaminkan juga sama pemberlakuannya di rumah sakit awal, dan disesuaikan juga kelasnya,” jelasnya.

Namun, berbeda jika kartu kepesertaan tidak aktif, maka perlu dilakukan pengaktifan kembali melalui program rehab. Artinya terdapat program cicilan dimana peserta harus membayar tunggakannya.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

Ervin melanjutkan, sistem BPJS Kesehatan yang sudah secara online membuat tunggakan termonitor sehingga kartu kepesertaan yang tidak aktif tak dapat digunakan.

“Tapi kalau sudah aktif boleh registrasi di rehab, nanti registrasi kemudian bayar dan langsung bisa dijaminkan. Kalau terkait tunggakan misalnya cicilannya berapa lama nih, kalau tidak aktif berarti bukan peserta JKN, jadi dibayar tunggakannya sebelum sakit. Karena syarat dari penjaminan kita harus aktif,” ungkap dia.

“Kalau tadi mau tidak mau harus dibayar secara penuh tunggakannya dan langsung aktif saat itu juga, mungkin nanti denda pelayanan juga ya. Tunggakan ini sebulan dua bulan sudah kita hitung denda,” lanjutnya.

Baca Juga :  FPI Tarakan Dukung Kamtibmas Selama Ramadan, Akan Patroli Keliling

Dalam hal ini pihaknya selalu mengupayakan untuk menagih peserta yang menunggak pembayaran dengan cara menelpon.

“Makanya kita gencar dengan rehab ini, atau mungkin ada yang malu karena tunggakan ini, karena bingung juga tidak dapat informasi ya bisa lewat rehab ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *