Awasi Peredaran Obat Sirop, Dinkes Nunukan Sidak Swalayan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi Dan Pelaporan Kasus dan Surat Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tanggal 22 Oktober 2022 tentang Informasi Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol.

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Nunukan, Selasa (25/10/2022) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah swalayan di Pulau Nunukan, guna mengantisipasi peredaran atau penjualan obat dalam bentuk sirop yang saat ini tengah menjadi perhatian World Health Organization (WHO) akibat temuan gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit (P2) pada DinkesP2KB Nunukan, Sabaruddin menyampaikan, bahwa sidak tersebut untuk menindaklanjuti hasil pertemuan yang dilakukan internal DinkesP2KB sehari setelah dikeluarkannya SE Kemenkes tersebut.

Baca Juga :  PLBN Sei Nyamuk Intensifkan Layanan ke Masyarakat Jelang Nataru   

“Hasil pertemuan itu, hari ini kita tindaklanjuti dengan melakukan pengawasan secara ketat terhadap swalayan-swalayan maupun minimarket yang menjual obat-obatan dalam bentuk sirop atau obat-obatan yang masuk dalam daftar obat yang disetop penyebarannya,” ujar Sabaruddin kepada benuanta.co.id, Selasa, (25/10/2022)

Dikatakan Sabaruddin, bahwa sejatinya swalayan yang tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) khususnya untuk perdagangan obat-obatan, dilarang untuk menyediakan atau memperdagangkan obat-obatan tersebut. Sehingga, penindakan saat ini hanya berupa teguran lisan untuk tidak memperdagangkan selama usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha klasifikasi perdagangan obat-obatan.

Baca Juga :  PT Pelni Siapkan 3 Kapal untuk Arus Mudik di Kaltara

Tidak hanya di Swalayan, pihaknya juga akan melakukan sidak di sejumlah apotek yang di Nunukan.

“Hari ini di Swalayan dulu, untuk besok kita akan lakukan sidak di apotek,” tandasnya.

Sementara itu, berikut daftar obat yang menjadi fokus pengawasan DinkesP2KB di Kabupaten Nunukan dilansir dari website resmi BPOM, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut di antaranya :

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

– Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga :  Jumlah Pasangan Menikah di Nunukan Selatan Menurun, Pernikahan di Bawah Umur Nihil

– Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

– Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

– Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *