benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) dengan modus aplikasi Mi Chat.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum IPDA Muhammad Farhan menerangkan, kejadian terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekira pukul 04.15 Wita. Pada saat itu korban membuka aplikasi “hijau” tersebut untuk menghubungi teman perempuannya. Ia juga sering mencari teman perempuan secara online melalui Mi Chat tersebut.
“Setelah mendapatkan sesuai dengan keinginannya dan dihubungi akun tersebut, lalu diajak ketemuan di belakang salah satu hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso,” terangnya, Selasa (25/10/2022)
Setelah tiba di belakang hotel tersebut, korban dihampiri oleh 3 orang pria yang mengaku sebagai suami dari perempuan yang ia pesan. Lanjut, ketiganya pun meminta uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu serta merampas tas korban.
“Handphone korban merk Oppo Reno juga diambil, dan pelapor merasa dirugikan serta mengalami kerugian Rp 6,2 juta,” sebut Farhan.
Lebih jauh ia menguraikan berdasarkan kejadian tersebut personel Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DD (24) MK (29) di wilayah Selumit.
Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya memang sengaja membuat satu akun di aplikasi Mi Chat untuk menarget korbannya. Setelah mendapatkan target, melalui aplikasi tersebut keduanya menyamar sebagai perempuan dan mengajak bertemu di belakang hotel tersebut.
“Dari kasus ini ada 2 laporan polisi, sementara untuk satu pelaku lainnya masih kita lakukan penyelidikan. Karena dari laporan tersebut pelaku berinisial DK adalah otak dari peristiwa rampok dengan modus Mi Chat,” bebernya.
“TKP-nya sama di belakang hotel itu, sudah dua kali melakukan ini. Korban pertama itu kerugian nya Rp 7 juta, tapi di perkara satunya DD dan NK tidak diajak, dia ngajak yang lain,” lanjutnya.
Selain merampok pelaku juga mengancam menggunakan benda tajam dan satu stik golf yang dipukul ke kepala korban. Atas tindakan tidak terpuji para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 2 Kedua KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







