Dinkes Tarakan dan BPOM Awasi Penggunaan Obat Sirop di Puskesmas dan Apotek

benuanta.co.id, TARAKAN – Untuk mencegah kasus penyebaran penyakit gagal ginjal akut pada anak di Bumi Paguntaka, Dinas Kesehatan Kota Tarakan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Senin (24/10/2022) kemarin melakukan pengawasan pada sejumlah puskesmas dan apotek.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes, mengatakan pengawasan ini dilakukan secara internal agar tidak menganggu aktivitas pengobatan masyarakat di Puskesmas dan Apotek.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

“Takutnya nanti kalau dilakukan secara terbuka, nanti masyarakat berpikir ada apa dengan Puskesmasnya, atau ada apa dengan Apoteknya. Nanti ada menimbulkan efek negatif sama Puskesmas atau Apotek, padahal kami hanya melakukan pemantauan,” kata dr Devi, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Adapun Devi menjelaskan pemeriksaan sampel diketahui belum selesai semua ada beberapa obat sirop yang dinyatakan aman untuk digunakan.

Hanya saja rilis resmi dari Kementerian Kesehatan hingga kini belum diterima pihaknya, sehingga ia tetap mengacu pada aturan dari Kementerian Kesehatan.

“Pengawasan juga tetap dilakukan walaupun memang sudah ada aturan dari 102 sampel obat yang diperiksa, memang sudah ada yang diperiksa dan ada yang belum dan yang dilarang juga sudah ada. Jadi kami masih menunggu instruksi dari Kemenkes, walaupun Kemenkes sudah pernah sampaikan dari 102 sampel obat itu ada beberapa yang sudah dilakukan pengujian, kalau misalnya ada informasi dari BPOM bahwa itu bisa dipakai, maka silahkan digunakan. Tapi secara tertulis belum ada informasinya, jadi kami masih menunggu informasi itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Atasi Masalah Lingkungan, Pj Wali Kota Tarakan Upayakan Penanganan Sampah 

Lebih lanjut, dr Devi mengatakan bahwa BPOM memang telah melakukan rilis terhadap jenis obat-obatan sirop yang dilarang, namun Kemenkes belum mengubah instruksi sehingga pihak Dinkes Tarakan masih menantikan instruksi dari Kemenkes RI.

“Jadi kami tetap mengacu pada aturan tidak mempergunakan kesediaan bentuk sirop. Kalau Kemenkes sudah ada aturan, maka kita akan mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan yang diselenggarakan Dinkes pada Selasa (25/10/2022), ia menegaskan sementara ini penggunaan obat sirop belum diperkenankan untuk diberikan ke masyarakat.

“Namun yang telah dirilis BPOM ialah jenis sirop yang tidak boleh diperjualbelikan. Kalau jenis sirop lain itu masih disimpan, kalau yang sudah dirilis ya benar-benar tidak boleh digunakan. Nanti kalau ada surat resmi dari Kemenkes, barulah dapat dipetakan yang mana yang boleh dan tidak boleh,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Kebakaran di RSUD JSK, Polisi Simpulkan Korsleting Kipas Angin 

Sementara itu, Kepala BPOM Tarakan Hariyanto Baan menambahkan saat dikonfirmasi via telfon seluler pelaksanaan pemeriksaan obat sirup oleh BPOM Tarakan tidak ada proses sita.

“Tidak ada proses sita dan semua apotek sudah diberitahu dan mengetahui surat edaran tentang obat sirop jadi mereka tidak mungkin melakukan hal tersebut,” tuturnya.

Ia juga menegaskan sampai hari ini tidak ada pihak apotek yang nekat menjual obat sirop.

Sebagai informasi pada Senin kemarin, Dinkes Tarakan bersama BPOM telah melakukan pengawasan di 3 puskesmas dan beberapa apotek.

“Aspek hukum belum sampai ke sana karena kami masih fokus pada pengawalan retur produk tersebut supaya bisa berjalan dengan cepat dan baik,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *