benuanta.co.id, TARAKAN – Selama empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, pelarian FR akhrinya terhenti lantaran berhasil diringkus Satreskoba Polres Tarakan di Juata Kopri, 15 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni menjelaskan, polisi lebih dulu menangkap HA yang membawa satu bungkus plastik bening diduga sabu.
“Pas kejadian dia (HA) menunjuk FR dan mendapatkan sabunya dari FR, namun pas kita kejar dia berhasil lari,” sebutnya saat dihadapan awak media, Senin (24/10/2022).
Tak mudah juga bagi polisi mengamankan FR. Bahkan sempat terjadi drama saat penangkapan karena terdapat upaya menghalang-halangi dari pihak keluarga pelaku.
“Tapi kita jelaskan perlahan, bahwa FR adalah DPO dan kita tunjukan juga administrasi penangkapan kami, dan FR ini adalah termasuk pengedar besar,” ucapnya.
Dien melanjutkan, pihaknya kerap kali mendapati informasi terkait keberadaan FR di lokasi tersebut. Hanya saja, FR selalu lolos dari buruan polisi dan melarikan diri ke lokasi tambak.
“Jadi kabarnya tersiar, mereka ada kode juga ke kita. Pengedar di situ juga banyak, mungkin kita gencar kan lagi operasi patroli di wilayah tersebut, apalagi di wilayah yang tidak terjangkau di kita seperti wilayah Amal, Juata itu kan untuk menuju ke sana kita butuh waktu,” jelasnya.
Barang bukti narkotika yang diedarkan oleh FR pada waktu itu kurang lebih 5 gram. Ini merupakan modusnya dalam mengedar sabu dikemas dengan kemasan ukuran mini.
Berdasarkan perintah Kapolri, Dien menegaskan akan terus menseriusi kasus narkotika di wilayah Tarakan.
“Jadi kita bukan berantas melalui kurir, bandar juga. Salah satunya dikejadian ini, kita komitmen akan terus kejar DPO-DPO juga,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







