Penerapan VoA, Masih Tunggu Keputusan KSOP dan Manajemen Bandara Juwata

benuanta.co.id, TARAKAN – Penerapan Visa on Arrival (VoA) untuk para pelancong warga negara asing (WNA) datang ke Provinsi Kalimantan Utara sampai saat ini belum beroperasional

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario mengatakan akan beroperasional setelah adanya kebijakan dari KSOP maupun manajemen Bandara Juwata.

“Namun saat ini belum ada pemberitahuan dari KSOP dan pihak lain sebagainya ke kami terkait pembukaan pemeriksaan penumpang WNA di Pelabuhan maupun bandara juwata yang dijadikan tempat keluar masuk orang asing ke indonesia,” kata Andi Mario, Minggu 22 Oktober 2022.

Baca Juga :  Ombudsman Angkat Bicara Wacana Pusat Pemerintahan Tarakan Pindah ke Wilayah Utara

Diungkapkannya kegunaan visa on arrival untuk mempermudah mengurus izin masuk orang asing tiba di Indonesia  dengan tujuan kunjungan wisata, kunjungan kerja pemerintahan atau pun kunjungan usaha.

“VoA ini untuk memfasilitas warga negara luar negeri datang ke Indonesia melakukan kegiatan kunjungan kerja, wisata dan peran Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan adalah untuk mendata, tapi untuk tindaklanjuti masih menunggu keputusan dari pusat dan pihak terkait,” tuturnya.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

Andi membeberkan keuntungan penerapan VoA mempermudah para warga negara asing agar tidak perlu mengurus visa datang ke kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Dan kehadiran wisatawan ini salah satu meningkatkan perekonomian daerah yakni PAD, dan tentu ini lebih mudah memperoleh visa VoA dengan hanya cukup ke Imigrasi di bandara maupun di pelabuhan tentunya dengan membawa berkas subyek persyaratan negara berlaku, apabila memenuhi syarat kita akan memberikan VoA,” tuturnya.

Baca Juga :  Kemenkop RI Dukung Penuh Permodalan Koperasi Merah Putih di Daerah

Andi menjabarkan syarat yang harus dimiliki para WNA yang akan ke Indonesia punya paspor kurang lebih 6 bulan.

“Dan dia masuk dalam subyek negara penerima VoA dan sanggup membayar PNBP nilainya Rp 500 ribu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *