Pendataan Non ASN di Pemprov Kaltara Diperkirakan Capai 2 Ribuan Orang

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Hingga akhir September 2022, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat pendataan terhadap pegawai tidak tetap (PTT) atau non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tersebar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), unsur pelaksana teknis (UPT) dan sekolah mencapai 2 ribuan orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Burhanuddin melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Muhammad Yusuf mengatakan selama hampir 2 bulan ini BKD Kaltara telah melaksanakan pendataan terhadap non ASN di lingkup Pemprov Kaltara.

Baca Juga :  Kolaborasi TNI-Polri, DPKP Kaltara Optimis Mampu Optimalisasi 15 Ribu Ha Lahan Pertanian

“Kami telah mendata tenaga honorer masa kerja minimal 1 tahun secara keseluruhan. Kemungkinan hingga hari terakhir ada 2 ribuan yang terdata,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa 4 Oktober 2022.

Kata dia yang didata ini adalah non ASN yang telah memiliki pengalaman selama 1 tahun bekerja atau per 31 Desember 2021. Lalu dibuktikan dengan mekanisme pembayaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ataupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga :  Anggaran Insentif Guru Paud hingga SMP Dicatat Sebagai Temuan BPK RI

“Jadi yang didata itu yang sesuai dengan persyaratan yang diberikan pusat, gajinya harus dari APBD atau APBN,” tuturnya.

Sementara itu Analis Kepegawaian Muda BKD Kaltara, Arya Mulawarman pendataan terhadap non ASN ini menggunakan aplikasi yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dimana non ASN yang didata sebelumnya, usianya itu minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun. Adapun tujuan pendataan non ASN ini, sesuai surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih sebatas pemetaan dan pendataan.

Baca Juga :  BPBD Kaltara Rencanakan Gelar Vertical Rescue pada Bangunan Gedung

“Jadi selama inikan pemetaan tenaga kontrak di semua pemerintah daerah itu belum detail diterima pemerintah pusat. Maka melalui surat pemerintah pusat ingin mendata secara benar dan valid,” terangnya.

Untuk diketahui, pendataan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022, dengan menggunakan laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. (adv)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *