benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketahuan beli Narkotika Golongan 1 jenis sabu di Sungai Pukul, Malaysia, Empat sekawan yakni NR (23), AM (23) YS (19) JU (27) tak berkutik saat digerebek Satreskoba Polres Nunukan di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Gang Mukmin, RT 07 Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan pengungkapan bermula saat personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Gang Mukmin, RT 07 Desa Pancang tersebut.
“Berbekal informasi tersebut, pada Kamis (20/10/2022), personel opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang dicurigai tersebut,” ujar Ibnu Robbani kepada benuanta.co.id, Sabtu (22/10/2022).
Lalu, sekira pukul 23.40 Wita, Personel melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai tersebut, yang mana rumah tersebut ditempati oleh NRI. Saat dilakukan penggrebekan, didapati NRI sedang bersama tiga orang laki-laki AM, YS, JU di dalam rumahnya.
“Keempatnya langsung kita amankan, dan dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan sebanyak 7 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis sabu,” ungkapnya.
Ibnu membeberkan, barang haram tersebut ditemukan di dua tempat berbeda dengan rincian 1 bungkus plastik ukuran kecil ditemukan di dalam sebuah kotak berwarna merah muda yang posisinya berada di atas lantai dalam kamar, dan sebanyak 6 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk ditemukan didalam dompet warna hitam merk LV yang berada di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang di gunakan oleh NRI saat itu.
“Total berat sabu tersebut yakni 1,75 gram, dari hasil interogasi kepada NRI, diperoleh keterangan bahwa NRI mendapatkan barang sabu dengan cara dibeli seharga Rp 1,5 juta,” tuturnya.
Selain itu, turut ditemukan alat hisap sabu berupa bong/tabung, pipet, dan kaca fanbo. Sementara itu, RNI mengaku sabu tersebut ia beli dari seorang laki-laki yang bernama DIN yang beralamat di Sungai Pukul, Malaysia.
Lebih jauh Ibnu mengungkapkan, untuk mendapatkan barang haram tersebut RNI dan ketiga teman prianya yakni AM, YS, JU berangkat langsung ke Sungai Pukul, Malaysia untuk mengambil sabu tersebut.
“Jadi mereka berempat ini langsung ke Sungai Pukul untuk mengambil barang haram tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dan Yamaha R15 warna biru,” jelasnya.
Ditambahkan Ibnu, saat ini keempat terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara ini kita masih akan lakukan tes urin, dari pengakuan sementara 3 orang mengaku menggunakan, 1 orang mengaku tidak menggunakan, namun keempatnya sama-sama terlibat karena mereka bersama ke Sungai Pukul untuk mengambil barang tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa