benuanta.co.id, NUNUKAN – Modus jual rumput laut AR (24) diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang korban SA (50) belasan juta rupiah.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasih Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan, dari keterangan korban SA, mulanya ia di hubungi oleh pelaku AR yang bekerja sebagai pengepul rumput laut pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 11.17 Wita, bahwa sudah ada barang berupa rumput laut yang sudah di timbang.
“Korban dan pelaku saling kenal, jadi pelaku AR ini menghubungi korban melalui chat WhatsApp, pelaku memberitahukan sudah ada barang berupa rumput laut yang sudah ditimbang senilai Rp 12.425.000,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Sabtu (22/10/2022).
Diungkapkannya, setelah korban menerima chat tersebut dari pelaku, sekira pukul 11.20 Wita, korban langsung mentransfer uang dengan jumlah senilai rumput laut yang sudah ditimbang tersebut melalui Banking Bank Mandiri ke Nomor rekening pelaku.
Namun, hingga saat ini barang berupa rumput laut yang sudah dijanjikan dan sudah dibayar tersebut belum ada dan korban menduga pelaku bersembunyi serta berupaya melarikan diri. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.425.000.
“Karena barang tersebut tak kunjung di antara oleh pelaku, sehingga korban melaporkan AR ke Polsek Nunukan pada Kamis (20/10/2022),” katanya.
Siswati menjelaskan, laporan pengaduan tersebut di analisa apakah berpotensi dugaan pidana dengan pemenuhan unsur pidana penipuan, dan dari hasil penyelidikan unsur terpenuhi.
“Setalah melakukan penyelidikan, terduga pelaku AR berhasil teridentifikasi keberadaannya dan berhasil kami amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kampung Jawa RT 06 Kel. Nunukan Tengah pada Jumat (21/10/2022),” jelasnya.
Siswati menuturkan, dari hasil interogasi awal, AR mengakui uang korban telah habis ia gunakan.
“Uang korban sudah habis ia pakai untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba serta digunakan untuk berjudi online dan kepentingan pribadi pelaku,” bebernya.
Sementara itu, Siswati menjelaskan modus operandi pelaku yakni dengan membuat nota kwitansi fiktif terkait jumlah rumput laut sehingga bujuk rayunya kepada korban hingga korban mempercayai dan memberikan sejumlah uang tersebut.
Sementara itu, faktanya rumput laut tersebut tidak ada, dan ketika uang korban sudah berada dalam penguasaan pelaku, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan untuk di proses lebih lanjut,” tegasnya.
Sehingga atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan, AR disangkakan pasal Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







