Masa Berlaku 10 Tahun, Per Hari 30 Orang Urus Paspor ke Imigrasi Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan telah membuka pelayanan pengurusan paspor dengan masa berlaku yang lebih lama yakni 10 tahun sejak hari Rabu (12/10/2022). Adapun penerapan masa berlaku paspor berlaku 10 tahun ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario pun mengungkapkan, sudah ada 70 orang telah mengurus paspor sejak diterapkannya aturan masa penggunaan paspor baru selama 10 tahun.

“Dari 12 Oktober 2022 kita sudah melayani pembuatan paspor yang berlaku selama 10 tahun rata-rata sehari ada 30 orang dan data sementara sudah ada 70 orang memiliki paspor masa berlaku 10 tahun” ungkapnya Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga :  Harga Telur di Pasar Gusher Tarakan Naik Bertahap Jelang Imlek dan Ramadan

Rata-rata yang mengurus paspor 10 tahun ini, Ia menjelaskan masyarakat yang memiliki keperluan bermacam-macam seperti umrah, berwisata, bisnis, mengunjungi keluarga dan sebagainya.

Pemberlakuan paspor 10 tahun ini, lanjut Mario akan berlaku seterusnya sebab ini merupakan aturan terbaru dari pusat.

“Lalu mengalami perkembangan yang signifikan dibanding sebelumnya dalam pengurusan paspor,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Mario paspor 10 tahun ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Baca Juga :  FPI Tarakan Dukung Kamtibmas Selama Ramadan, Akan Patroli Keliling

“Selama belum 17 tahun tetap masih kita berikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun,” tuturnya.

Kemudian bagi masyarakat usia 17 tahun atau masyarakat yang telah menikah dan sudah memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun

Ia menegaskan harus menyelesaikan masa berlaku paspor kemudian diperpanjang menjadi 10 tahun.

“Dalam waktu kurang dari 6 bulan itu sudah bisa perpanjang paspor. Jadi, yang paspornya masih berlaku sekarang 3 tahun ini, dihabiskan dulu kemudian diperpanjang menjadi 10 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah

Andi Mario menuturkan untuk tampilan paspor 10 tahun ini pun tidak memiliki perbedaan dari sebelumnya.

“Hanya saja yang berbeda masa berlaku paspor. Untuk pembuatan paspor baru ini juga hanya membutuhkan KTP, KK dan akta lahir,” ucapnya.

Sementara itu untuk harga membuat paspor 10 tahun di Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan dikenakan biaya Rp 350 ribu.

“Kalau paspor biasa itu Rp 350.000 kalau mau perpanjang paspor 10 tahun juga sama harganya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *