benuanta.co.id, MAKASSAR – Belum lama ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan terhadap apotek untuk tidak menjual secara bebas obat bentuk cair atau sirup yang diperuntukkan pada anak atau balita.
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis instruksi surat edaran tersebut.
Melalui keterangan tertulisnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, Kemenkes telah menginstruksikan seluruh apotik di Indonesia untuk tidak menjual obat bebas, dan obat bebas terbatas dalam bentuk cair kepada masyarakat.
Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. Permintaan ini terkait dengan ditemukannya Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI).
Penghentian sementara ini dilakukan sampai hasil penelusuran dan penelitian bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selesai dilakukan.
“Untuk sementara kami telah mengimbau kepada masyarakat untuk pengobatan anak, sementara bisa menggunakan obat sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, dan lain sebagainya,” kata Syahril melalui siaran persnya.
Instruksi ini pun telah ditindaklanjuti Dinas Kesehatan Kota Makassar melalui surat edaran yang berisi imbauan kepada Rumah Sakit dan Apotik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengungkapkan setelah instruksi dikeluarkan Kemenkes, pihaknya langsung bergerak cepat memberikan imbauan kepada Rumah Sakit, Puskesmas dan Apotik untuk tidak memperjualbelikan obat sirup secara bebas.
“Sudah kami keluarkan edaran untuk semua RS, Puskesmas, Apotik, Toko Obat untuk tidak menjual obat sirup sampai dengan ada instruksi dari Kemenkes,” tegas dr Nursaidah, Kamis, (20/10).
Menurut Nursaidah, pihaknya juga aktif melakukan pemantauan terhadap imbauan ini. Sehingga instruksi Kemenkes tersebut berjalan efektif.
“Kita pantau terus. Mari kita sosialisasikan secara bersama,” singkat Nursaidah ketika disinggung jika ada pihak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli