Antisipasi Gagal Ginjal Akut, IAI Nunukan Minta Apoteker Hentikan Penjualan Paracetamol Sirup

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,  setidaknya 206 anak mengidap gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang mana dari jumlah tersebut, jumlah kematian mencapai 99 anak.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Nunukan, apt. Muhammad Akbar S.Farm mengatakan data dari sejumlah Fasilitas Kesehatan baik RSUD, Puskesmas dan Klinik yang ada di Kabupaten Nunukan belum ditemukan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak, kendati begitu, IAI Cabang Kabupaten Nunukan telah menyebarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh IAI Pusat bersama Dewan Pakar IAI Pusat agar IAI di seluruh Indonesia melaksanakan kebijakan pemerintah melalui surat edaran Kemenkes RI.

Baca Juga :  Dinkes Nunukan Sebut Bahaya Kandungan Liquid Vape bagi Tubuh

“Kita telah meneruskan apa yang telah diputuskan oleh IAI Pusat untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup untuk anak,” ujar Muhammad Akbar kepada benuanta.co.id, Kamis (20/10/2022).

Hak tersebut sebagaimana instruksi dari Kementerian Kesehatan yang tertera pada surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 terkait Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak dan Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi tertanggal 18 Oktober 2022 untuk menghentikan sementara peredaran obat sirup bebas ataupun obat bebas terbatas.

Baca Juga :  Dokter Jelaskan Penyebab Biduran dan Cara Mengatasi Dengan Tepat

Dijelaskannya, dengan adanya instruksi melalui surat edaran tersebut, IAI Nunukan berharap para apoteker di nunukan untuk segera menghentikan sementara pemberian paracetamol dalam bentuk sirup.

“Untuk semantara yang sirup dihentikan dulu, jadi para apoteker harus menyarankan kepada pasien untuk menggunakan obat tablet,” tegasnya.

Namun, Akbar mengungkapkan jika dalam kondisi tertentu atas pertimbangan kemanfaatannya, obat sirup tersebut harus menggunakan obat tersebut dan merupakan keputusan dari dokter, maka Apoteker harus melakukan pengawasan bersama dokter untuk keamanan penggunaan obat sirup tersebut.

Ia berharap para apoteker, baik di apotik swasta maupun apotik di  Puskesmas dan fasilitas penyediaan obat lainnya untuk dapat mengikuti intruksi dari pusat tersebut sampai dikeluarkannya hasil pemeriksaan pada obat tersebut.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan dan Perundungan Anak lewat Peran Masyarakat

“Kita mengimbau kepada Apoteker untuk lebih memperhatikan kemungkinan terjadi interaksi obat  dengan makanan yang berisiko memicu hal yang fatal seperti kegagalan organ maupun kondisi gagal ginjal akut,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *