benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan pendataan terhadap pegawai non Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ada di lingkungan Pemprov Kaltara. Hal tersebut sebagai tindaklanjuti surat Kemenpan-RB No. B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Analis Kepegawaian BKD Kaltara Arya Mulawarman, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pendataan terhadap pegawai non ASN seperti nomenklatur atau jenis posisi jabatan yang tak perlu tercatat dalam pendataan non-ASN.
“Pendataan ini tak lepas dari surat Kemenpan RB dan untuk pendataannya sendiri sebenarnya sudah kita lakukan, hanya tinggal pemastian dalam perbaikan data saja,” kata Arya, Kamis 20 Oktober 2022.
Dalam pendataan yang dilakukan oleh BKD Kaltara saat ini, terjadi penuruan angka pada pegawai non ASN. Hal ini dijelaskan Arya, karena adanya bagian posisi pegawai non ASN yang tidak perlu didata, seperti driver, petugas keamanan atau satpam, petugas kebersihan, pramusaji dan lainnya.
“Kita tidak lakukan pendataan karena dalam surat Kemenpan RP, diminta seperti itu. Alasannya karena untuk kategori ini merupakan pegawai yang perekrutannya dapat melalui tenaga alih daya atau outsourcing,” imbuhnya.
“Karena tidak masuk pendataan, pegawai non ASN kita pun mengalami penurunan sekitar ratusan data, yang sebelumnya ada 2.000 lebih pegawai non ASN, sekarang hanya sekitar 1.912 saja,” terangnya.
Sehingga dalam hal ini, BKD Kaltara hanya melakukan pendataan terhadap Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) yang memang direkrut oleh pemerintah langsung dan bukan melalui pihak ketiga.
“Makanya kita mengalami penurunan data dan untuk kategori pegawai non ASN yang tidak masuk pendataan, itu karena pekerjaan mereka merupakan tenaga dasar yang selalu dibutuhkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk P3K itu tergantung dari kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor: Yogi Wibawa