Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Resmi, WNA Diamankan Imigrasi Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan kembali mengamankan satu pria Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Samba Bin Dullah (65), pada Rabu, 19 Oktober 2022 di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, mengatakan WNA tersebut berhasil diamankan karena telah masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perlintasan tidak resmi. Tim Intel Kanim Nunukan melakukan giat rutin pemeriksaan identitas terkait dengan Keberangkatan KM. Thalia yang menuju ke Pare pare, saat itu ditemukan satu orang warga asing asal Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tidak menggunakan dokumen perjalanan yang sah.

Samba Bin Dullah ini tinggal di Sandakan – Malaysia masuk ke Indonesia dari Tawau, kemudian dari Tawau dia menuju ke Aji Kuning dan selanjutnya bergerak ke Bambangan menuju ke Aji Putri Nunukan, bersama seorang WNI yakni Yati Lanara yang merupakan istrinya.

“Sesampainya di Aji Putri – Nunukan, WNA tersebut bersama istrinya dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, oleh seorang pengurus yang kemudian rencananya akan dinaikkan ke dalam Kapal KM. Thalia,” kata Washington, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga :  Ditinggal Melaut, Rumah Darwin Ludes Terbakar

Lanjutnya, ketika memasuki terminal keberangkatan domestik Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, WNA diamankan oleh Tim Intel Kanim Nunukan yang saat itu melakukan pemeriksaan Identitas penumpang yang akan berangkat menuju Pare pare.

“Ketika kami mintai identitas, Orang Asing tersebut langsung menunjukkan identitas Malaysia berupa IC dengan nomor 570203-12-5159 atas nama Samba Bin Dullah,” jelasnya.

Washington menjelaskan WNA tersebut terpaksa masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah karena orang tua dari Istrinya sedang sakit keras di Pinrang. Selain untuk mengunjungi orang tua dari istrinya, dia juga berencana mau berobat kampung di Pinrang-Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Ribuan Botol Minyak Kemiri Asal Indonesia Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Dari hasil pemeriksaan WN Asing asal Malaysia dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan dia akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Kami akan menempatkan WNA ini diruang detensi imigrasi Nunukan, sambil menunggu dokumennya dari konsulat Malaysia yang ada di Pontianak,” jelasnya.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *