benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 9 partai politik dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memenuhi syarat verifikasi factual (verfak). Hal tersebut diputuskan pasca pelaksanaan verfak selama dua hari belakangan.
“Kami melakukan verifikasi faktual secara bergilir dimulai dari hari Minggu,” tutur Komisioner KPU Tarakan, Muhammad Taufik Akbar kepada benuanta.co.id, Rabu (19/10/2022).
Taufik melanjutkan, pelaksanaan verifikasi faktual ini dilakukan pertama kali di Sekretariat Partai Buruh, kemudian Partai Ummat, disusul Partai Bulan Bintang (PBB), selanjutnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), lalu Partai Gelora dan terakhir Partai Garuda terakhir Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya, dikatakan Taufik verifikasi faktual yang digelar pada Senin (17/10) kemarin dilakukan di sekretariat Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
“Dari hasil verifikasi yang meliputi kepengurusan terutama Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan dan sekretariat tetap sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu, 9 parpol dinilai telah dipenuhi kriteria tersebut. Alhamdulillah semua terpenuhi, semua informasi yang diberikan itu dengan data yang kita pegang, kami lihat sesuai,” jelas pria yang menjabat sebagai Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut.
Adapun, lanjut Taufik pihaknya sementara melanjutkan tahapan verifikasi keanggotaan parpol yang dimulai pada Senin (17/10/2022) lalu hingga 4 November 2022 mendatang.
Taufik menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian KPU dalam verifikasi keangotaan ini, yakni pernyataan dari anggora serta dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Dalam kegiatan ini kami menyiapkan tiga metode verifikasi, yaitu dengan mendatangi rumah anggota, kedua dengan mengumpulkan anggotanya di sekretariat parpol, dan ketiga dengan melakukan video call,” tuturnya.
KPU Tarakan, kata Taufik telah mengantisipasi kemungkinan adanya dualisme keanggotaan melalui verifikasi administrasi (vermin) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Sebab KPU memperkirakan kemungkinan ditemukannya dualisme keanggotaan dalam verifikasi keanggotaan, termasuk kemungkinan tergabungnya anggota PNS maupun TNI dan Polri yang masuk dalam keanggotaan parpol.
“Tidak menutup kemungkinan ada kami menemukan kasus itu di lapangan. Kami ikuti saja syarat-syarat yang ada,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Taufik hasil verifikasi keanggotaan ini akan dilaporkan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kemudian SIPOL akan merumuskan keanggotaan tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau memerlukan perbaikan.
“Kami hanya melaksanakan verifikasi saja sesuai tugas yang diberikan KPU RI. Demikian juga dengan penentuan parpol lolos atau tidak mengikuti pemilu 2024. Keputusan ada di KPU RI,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Matthew Gregori Nusa