Ini Besaran Gaji Petugas Pemilu 2024 Mendatang

benuanta.co.id, TARAKAN – Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang ditujukan kepada KPU RI di Surat Nomor 647 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Maksimal Lainnya atau (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Pilkada

Menurut Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Herry Fitrian Armandita mengatakan bahwa sudah ada tertera nilai penetapan standar honorarium tahapan dan santunan Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

“Jadi tahun 2023 kita akan ada badan ad hoc pemilu di Kecamatan kelurahan termasuk juga petugas pemutakhiran data pemilih dan nanti dua bulan sebelum hari  pencoblosan ada ad hoc yaitu petugas KPPS di TPS,” ucap Herry Fitrian kepada benuanta.co.id, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga :  Denny Caknan Tiba di Tarakan, Siap Hibur Warga Tarakan

Ia pun mengungkapkan memang dari surat ini untuk honorarium PPK PPS dan KPPS naik dari sebelumnya dari pemilu tahun 2019.

“Untuk PPK nanti dan bahkan ketua dari sebelumnya dapat Rp 2 juta pada 2019 jadi Rp 2,5 juta pada 2024 mendatang. Untuk anggotanya dapat Rp 2 juta 200 ribu rupiah kemudian didukung tenaga administrasi, Sekretaris dan teknis dan keuangan untuk Sekretaris dapat Rp 1juta 850 ribu rupiah di Kecamatan lalu Rp 1 juta 300 ribu rupiah untuk staf pelaksanaan teknis dan keuangan,” ungkapnya.

Kemudian untuk di kelurahan, Herry menjelaskan gaji honorarium ketua PPS yang dari sebelumnya dapat Rp 1 juta 200 ribu rupiah.

“Itu menjadi Rp 1,5 juta, kemudian untuk anggotanya itu dapat Rp 1,3 Juta lalu Sekretaris dan pelaksaan administrasi itu
di kelurahan Rp 1 juta 150 ribu rupiah,” ucapnya.

Baca Juga :  Operasi Zebra Kayan Berakhir, Laka Lantas di Tarakan Meningkat

Namun yang mengalami kenaikan gaji honorarium yaitu petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebesar Rp 1 juta.

“Nah yang naik signifikan honorarium itu petugas di KPPS TPS dia hampir 100 persen dari ketua dan anggota dahulu Rp 500 ribu nanti pemilu 2024 ketua dapat Rp 900 ribu dan anggota KPPS dapat Rp 850 ribu dan linmas-nya dapat Rp 650 ribu jadi yang naik signifikan KPPS di TPS, sebelumnya dia hanya dapat Rp 500 ribu,” tuturnya.

Berdasarkan pengalaman Pemilihan 2019 lalu di Provinsi Kaltara banyak petugas yang sakit hingga meninggal dunia KPU Tarakan sudah membuat skema santunan kecelakaan kerja badan ad hoc.

Baca Juga :  Tidak Sesuai PKPU, Bawaslu Bulungan Imbau Parpol Cabut APK

“Nanti yang meninggal dunia ada rinciannya Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30 juta, tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi di pemilu 2024 dapat diminimalisir dan kita berusaha semaksimal mungkin mendapatkan KPPS yang sehat dan tentu ada proses perekrutan yang sedang di proses di tingkat pusat,” jelasnya. (*)

Sebagai informasi, ia mengatakan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masa jabatannya 9 sampai 11 bulan.

“Selama masa tahapan pemilu, yang berbeda Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP dan KPPS cuma 1 bulan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *