benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kegiatan pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP).
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto menyampaikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-16,17,18,19/O.4.16/Fd.1/10/2022 tanggal (17/10/2022) dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-20,21,22,23/O.4.16/Fd.1/10/2022 tanggal (17/10/2022).
“Setelah Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan penyidikan terhadap keempat saksi YU, MA, MS dan KS berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor: Sprint-01/O.4.16/Fd.1/04/2022, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kejari Nunukan, Teguh Ananto kepada awak media, Senin (17/10/2022)
Sebelum menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Tim penyidik Kejari Nunukan melakukan gelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan kepada keempat saksi, lalu meningkatkan status para saksi menjadi tersangka.
Teguh Ananto mengungkapkan, Tim penyidik telah memiliki dua alat bukti yang dinilai cukup kuat sehingga melakukan peningkatan status sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Nunukan,” katanya.
Diungkapkannya, masing-masing tersangka memiliki peran, yakni MA diketahui sebagai Direktur CV. PA yang bertindak sebagai supplier pada kegiatan pengadaan septic tank Tahun anggaran 2019. lalu YU diketahui sebagai Direktur CV. YGB bertindak sebagai supplier dan pemodal pada kegiatan Tahun anggaran 2020.
Sedangkan tersangka MS, yang merupakan mantan Tenaga Honorer pada DPUPRPKP Nunukan tersebut bertindak sebagai kontraktor dan inisiator awal pengerjaan bahakan melakukan perbuatan mark up yang akhirnya menimbulkan kerugian negara pada kegiatan pengadaan dimaksud, semantara itu KS sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan Tahun 2018.
Atas pertimbangan dikhawatirkan akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barangan bukti sehingga keempatnya dilakukan penahanan.
“Kita lakukan penahan di rutan selama 20 hari ke depan dimulai dari Senin, 17 Oktober 2022 sampai dengan 5 November 2022 mendatang,” ucapnya.
Perbuatan ke-empat tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara, yang mana berdasarkan perhitungan sementara dari tim penyidik Kejari Nunukan kerugian sebesar Rp3.634.500.000.
Teguh menyampaikan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan lantaran disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Ditambahkan Teguh, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi, ahli dan melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang diyakini penyidik berpotensi untuk dilakukan penyitaan serta diyakini terdapat bukti-bukti tambahan yang dapat menguatkan pembuktian kelak di persidangan.
“Kita akan terus bersinergi dan berkoordinasi secara aktif dengan pihak Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara di Tarakan terkait dengan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” ungkapnya.
Selain itu, Teguh mengatakan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi ini masih terbuka, sehingga ia mengatakan tidak menutup kemunginan adanya beberapa Tersangka baru.
“Kita akan terus melakukan pemeriksaan terkait kasus ini dan itu tidak menutup kemungkinan nantinya kami akan tetapkan tersangka baru di kemudian hari,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







