Kasus Tipikor Septic Tank Kemungkinan Masih Ada Tersangka Lain

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kasus penyalahgunaan kegiatan pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP), penyidik masih menduga adanya pelaku lain yang terlibat.

Kasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan Ricky Rangkuti, mengatakan untuk penanganan selanjutnya akan segera melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi agar upaya penggeledahan beberapa lokasi yang diyakini sangat berpotensi untuk dilakukan penyitaan terhadap bukti tambahan untuk memperkuat bukti dikemudian hari di persidangan.

“Saat ini tim penyidik selalu berkoordinasi aktif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera mendapatkan penetapan kerugian negaranya, yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” kata Ricky Rangkuti, kepada benuanta.co.id, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga :  9 Hari Perjalanan ke Krayan, Alsintan Kementan Terhambat Sungai Binuang

Dalam pemeriksaan perkara ini kemungkaran ada beberapa tersangka yang akan ditetapkan dikemudian hari , sehingga pihaknya masih melakukan pemanggilan beberapa saksi yang dibutuhkan

“Saksi yang kami periksa sebanyak 30 orang, yang nantinya akan kami pilih-pilah nantinya, karena saksi ini ada yang bisa mendukung penyelidikan dan ada yang kurang mendukung,” ujarnya.

KS sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan Tahun 2018, yang berperan sebagai distributor, sedangkan MS merupakan mantan tenaga honorer di DPUPRPKP Nunukan

Sedangkan YU, MA, berjenis kelamin perempuan memiliki peran, yakni MA diketahui sebagai Direktur CV. PA yang bertindak sebagai supplier pada kegiatan pengadaan septic tank Tahun anggaran 2019. lalu YU diketahui sebagai Direktur CV. YGB bertindak sebagai supplier dan pemodal pada kegiatan Tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Trantib, Satpol PP Nunukan Susun Peta Rawan Berbasis Data

“Saat ini keempat tersangka sudah kami tempatkan di Lapas Nunukan, sejak kemarin,” jelasnya.

Kata Ricky, penyelidikan ini mereka lakukan pada Desember 2021, dari bidang intelejen lalu naik ke bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri tahun 2022, sehingga pada bulan Maret 2022 sudah mulai melakukan penyelidikan dengan membutuhkan waktu yang cukup lama berdesakan beberapa faktor geografis wilayah.

Untuk mendapatkan saksi ini tidak gampang apalagi di wilayah Sebuku, Sei Manggaris mereka juga membutuhkan waktu untuk datang ke Kejaksaan Negeri Nunukan dan tidak mesti langsung begitu dipanggil langsung datang. “Kendalanya kita hanya luasnya wilayah Nunukan yang sangat berbeda-beda,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Produksi Pertanian Wabup Hermanus Serahkan 14 Unit Alsintan

Di tahun 2018, kata dia, 118 septik tank komunal yang dikerjakan dengan nilai fisik kurang lebih Rp. 4.680.000.000, dan terdapat kerugian negara mencapai Rp. Rp. 1.228.500.000. Sedangkan pada tahun 2019, ada 60 septik tank komunal Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mencapai Rp. 2.400.000.000, untuk kerugian negara mencapai Rp 651. 000.000.

Di tahun 2020, sebanyak 312 septik tank individual dan komunal dengan nilai fisik mencapai 7. 107. 000.000, sedangkan kerugian negara mencapai Rp. 1.755.024. 000. Penetapan tersangka merupakan hasil kegiatan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim penyidik yang menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.524 .000. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *