benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nunukan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) pemusnahan dan pengelolaan arsip statis, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Nunukan, Pada Selasa 18 Oktober 2022.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Nunukan Drs. Syafarudin, mengatakan dalam pengelolaan arsip yang baik adalah cerminan dari kemajuan sebuah bangsa. Semakin maju peradaban sebuah bangsa, maka akan semakin baik pula tata kelola dan penyimpanan arsip arsip penting dan berharga yang dimiliki.
Tata kelola arsip, khususnya arsip arsip pemerintah di negara Indonesia sendiri sampai saat ini ternyata masih harus banyak belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih maju.
padahal, kata Syafarudin arsip yang terkelola dengan baik sangat dibutuhkan sebagai dokumen sejarah, dasar dari pengambilan keputusan penting, serta menjadi keputusan bukti pertanggungjawaban dari sebuah kegiatan. Dan banyak faktor yang menyebabkan tata kelola arsip di kalangan pemerintah belum maksimal, di antaranya adalah masih banyaknya arsip manual, atau arsip yang berbentuk lembaran lembaran yang membutuhkan tempat penyimpanan yang sangat besar.
“Arsip manual seperti itu akan terus bertambah seiring waktu yang berjalan, ruang penyimpanan yang dimiliki ruang yang sangat terbatas,” kata Syafarudin.
Lanjut dia, arsip arsip yang dirasa sudah tidak dibutuhkan biasanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun ternyata, justru disinilah masalah sering kali muncul. Karena, dasar dari pemusnahan arsip lebih bersifat subjektif, akhirnya tidak jarang arsip arsip yang masih diperlukan ternyata ikut terbakar, apalagi jika tidak memiliki salinannya sama sekali.
untuk mencegah agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali, maka dibutuhkan sebuah tata kelola dan manajemen arsip yang tertib dan teratur, sehingga bisa memilih dan memilah mana mana saja arsip yang sudah bisa dimusnahkan dan mana yang belum.
“Saya atas nama pemerintah menyambut baik bimtek kearsipan kali ini, yang akan membahas tentang tata cara pemusnahan dan pengelolaan arsip statis,” jelasnya.
Ketua Panitia Bimtek Rahmawati Matto, mengatakan sedikit gambaran untuk Arsip Statis yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah di verifikasikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI.
Sedangkan untuk Pemusnahan Arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna (baik primer maupun sekunder), telah habis masa retensinya dan tidak ada PP yang melarang serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
“Yang ikut bimtek ini sebanyak 30 OPD yang telah mengusulkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang saat ini masih dikoreksi dengan pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







