benuanta.co.id, NUNUKAN – Pelaksana Operasi Zebra Kayan 2022 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas Polres Nunukan selama 14 hari telah berakhir pada Minggu, (16/10/2022).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian mengatakan pelaksanaan operasi zebra yang mulai dilaksanakan sejak Senin, 13 Oktober 2022 telah selesai di dilaksanakan.
“Kita fokuskan hanya berupa peneguran dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk pencegahan terjadinya laka lantas,” ujar Arofiek kepada benuanta.co.id, Senin (17/10/2022).
Arofiek mengungkapkan, selama pelaksanaan dilapangkan, pihaknya tidak menemukan adanya laporan laka lantas. Namun pihaknya lebih meningkatkan kesadaran kepada masyarakat untuk tertib lalu lintas.
“Untuk operasi kali ini kesadaran masyarakat cukup meningkat, itu dibuktikan dengan tilang jumlahnya sedikit, dari 7 prioritas pelanggaran yang menjadi target operasi kali ini,” katanya.
Adapun 7 prioritas penindakan dalam Opera zebra Kayan yakni kendaraan sambil menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara tidak menggunakan helmet dan safety belt bagi pengendara mobil, membawa kendaraan di bawah pengaruh alkohol, melawan arus dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Dibeberkannya, dari hasil operasi zebra Satlantas mengeluarkan sebanyak 182 teguran. Yang mana jenis pelanggaran tersebut terdiri dari 6 orang pelanggar tidak menggunakan helm SNI, pelanggar yang melawan arus ada 3 pengendara. Sedangkan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM ada 9 pelanggar dan tidak memiliki memiliki STNK 4 pelanggar.
“Kita juga ada temukan 4 pengendara yakni anak di bawah umur,” ucapnya.
Ia menyampaikan, selain itu, pihaknya juga fokus menyasar kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Selama operasi, kalau ada yang kita temukan belum membayar pajak, itu kita arahkan untuk membayar pajak kendaraannya, bahkan ada juga kendaraan plat merah yang kita temukan menunggak bayar pajak,” jelasnya.
Satlantas memberikan keringanan dengan memberikan surat teguran dan STNK kendaraan ditahan diikuti surat pengantar untuk pembayaran pajak di kantor Samsat.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli