benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua pria berinisial GL (23) dan SL (29) tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan pada Minggu (16/10/2022), setelah ketahuan mencuri di sebuah toko sembako di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kelurahan Nunukan selatan.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasatreskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan kejadian bermula saat pemilik toko berinisial LAM (72) melaporkan bahwa sejumlah barang sembako di tokonya telah habis dicuri.
“Korban ini setelah menutup tokonya di Jalan Ujang Dewa, ia pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Sei Fatimah,” ujar Lusgi kepada benuanta.co.id, Senin (17/10/2022).
Pada saat kejadian, toko miliknya sedang dalam keadaan kosong tanpa penjaga, kemudian pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 07.00 wita, saat korban membuka tokonya dan terkejut melihat isi jualan yang berada di tokonya sudah hilang dicuri.
Korban sempat menduga pelaku pencurian masuk ke dalam toko miliknya dengan cara mencongkel papan kayu yang berada di belakang toko yang menutupi jendela, lalu pelaku diduga memanjat melalui jendela toko untuk bisa masuk ke dalam toko tersebut.
Sementara itu, barang dagangan milik korban yang hilang berupa uang tunai, mesin blender, tabung gas besar, rokok, minuman, ikan, bawang merah dan putih, indomie, teh, gula, kopi, kecap, sabun, bumbu dan beberapa barang lainnya yang merupakan barang jualan toko yang diperkirakan total kerugian material sebesar Rp 8,5 juta, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Personel Reskrim Polres Nunukan.
“Dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim dan Polsek Nunukan, kuat dugaan pelaku yang sesuai laporan dimaksud mengarah kepada terduga pelaku, sehingga personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap terduga pelaku,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku yakni GL dan SL berhasil diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Gang Limau yang mana saat itu pelaku diduga sedang melintas.
Lusgi menuturkan, dari tangan pelaku GL dan SL, personel berhasil menemukan barang bukti yang diduga milik korban.
“Keduanya mengakui perbuatannya, jadi GL dan SL melakukan pencurian bersama-sama, dengan berbagi peran jadi GL dan SL masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel papan kayu yang menutupi jendela belakang toko lalu masuk ke dalam toko melalui jendela,” ungkapnya.
Lusgi mengungkapkan, GL diketahui merupakan seorang residivis kasus curas atau jambret sedangkan SL merupakan residivis kasus penggelapan.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga tersangka diancam Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa