benuanta.co.id, SULSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengkondisian laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel.
Diduga itu dikondisikan tersangka Andy Sonny (AS) dan kawan-kawan. Di mana AS bersama tiga orang rekannya yang pernah menjadi auditor BPK Perwakilan Sulsel menjadi tersangka KPK setelah dianggap terbukti menerima suap dari mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
Andi Sonny dkk menerima suap dari Edy Rahmat untuk mengkondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020.
Andy Sonny sendiri merupakan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Lalu tiga rekannya yang juga menjadi tersangka, yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, serta Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Sehingga untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengkondisian laporan keuangan tersebut, KPK kembali melakukan pemeriksaan empat orang saksi. Antaranya mantan Ketua DPRD Sulsel Mohammad Roem, Sekretaris DPRD Sulsel M. Jabir, Plt. Kepala BKAD Sulsel Junaedi B, dan PNS merangkap Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2019 Darusman Idham.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait temuan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh tersangka AS dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya dikutip, (15/10).
Namun Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang ikut dijadwalkan memberikan keterangan kepada KPK, diduga mangkir. Sehingga dijadwalkan ulang. “Penjadwalan ulang oleh tim penyidik,” ujar Ali.
Diketahui, kasus pengkondisian laporan keuangan ini berawal dari pengembangan fakta sidang perkara korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Edy Rahmat, akhir Februari 2021 lalu.
Dalam fakta sidang itu, Edy Rahmat mengaku pernah menyetor uang ke para oknum auditor BPK untuk menskenariokan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020. Nominalnya sebesar Rp2,8 miliar.
Diungkapkan Edy Rahmat, uang itu dikumpulkan dari 11 kontraktor untuk menghilangkan hasil temuan pada pekerjaan proyek. Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul sebanyak Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke oknum auditor BPK, sementara Rp320 juta merupakan jatah Edy Rahmat.
Edy Rahmat sendiri saat ini sedang mendekam di Lapas Suka Miskin, Jawa Barat setelah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Dikonfirmasi terpisah terkait pemeriksaannya di KPK, Andi Ina Kartika Sari sejauh ini belum memberikan respon.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli