benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Polda Kaltara ingin setiap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat terlibat langsung dalam penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforceme (ETLE) yang ada di setiap Kabupaten/Kota di Kaltara.
Etle sendiri merupakan suatu sistem penertiban Lalu Lintas (Lalin) yang sangat digencarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, guna memberikan transparansi penilangan kepada masyarakat dan mengurangi praktik pungli di lapangan.
Mengingat dalam perintah langsungnya Kapolri ingin sistem Etle ini dapat diterapkan di semua daerah yang ada di Indonesia.
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, melalui Kasubdit Kamsel, Ditlantas Polda Kaltara, AKBP Adi Saptia mengharapkan pemda menyediakan anggaran untuk Etle.
“Etle yang ada di Kota Tarakan saat ini berhasil kita terapkan karena difasilitasi oleh Pemdanya, sehingga kita juga sangat ingin semua Pemda yang ada, dapat melakukan hal yang sama,” kata Adi Saptia, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Meski penerapan Etle di Kaltara sendiri, masih banyak yang meragukannya. Namun polisi yang akrab disapa Saptia itu mengungkapkan kalau dalam waktu dekat pihaknya juga akan menerapkan sistem Etle di Daerah lainnya seperti Kabupaten Nunukan dan Bulungan.
“Lampu hijau dari masing-masing Pemda terkait fasilitasi Etle ini sudah ada dan tentunya kita sangat mengapresiasi hal itu. Sehingga dalam waktu dekat ini Etle juga akan kita uji cobakan di Nunukan dan Bulungan,” ungkapnya.
Kelebihan dari sistem Etle dijelaskan Saptia, dapat mempermudah proses penilangan terhadap pelanggaran Lalin yang terjadi di Lapangan. Di mana para petugas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan, melainkan tinggal mengirimkan surat tilang terhadap pengendara, yang terdeteksi secara otomatis dalam sistem Etle telah melakukan pelanggaran.
“Ada kamera pengintai yang dirancang otomatis untuk melihat pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara dan ketika terdeteksi, semua data termasuk nama dan tempat tinggal si pelanggar akan ketahuan,” terangnya.
Meski terdengar mudah, namun kekurangan pada sistem Etle hanya bisa mendeteksi data yang sesuai pada plat kendaraan, BPKD dan STNK pemilik kendaraan. Dimana hal itu sangat dikhawatirkan terjadinya pelanggaran yang tidak sesuai dengan nama pengendara.
“Makanya dalam proses jual-beli motor sangat penting untuk melakukan proses balik nama, karena jika motor itu dijual tanpa proses balik nama atau ketika motor itu dipinjam oleh orang lain dan terjadi pelanggaran Lalin si pemilik tercantumlah yang akan didatangi oleh petugas,” terangnya lagi.
“Tapi hal ini tetap kita antisipasi, dengan membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan jika hal seperti itu terjadi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







